Ratusan Ha Hutan Margasatwa di Babat Cukong, Masyarakat Minta Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau Selamatkan Hutan Kuansing.

Posmetroindonesia.com–Kuansing|| Kawasan Hutan suaka margasatwa di wilayah sungai natar, Desa Pangkalan Indarung Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing, Riau, masih belum terlepas dari aktifitas perambahan. Kawasan hutan itu dirambah oknum yang tidak bertanggung jawab untuk dijadikan lahan perkebunan sawit.

Kuat dugaan para pelaku yang menggunduli hutan di Riau Khususnya Kuansing adalah cukong bermodal besar.

Adanya aktifitas perambahan hutan margasatwa tersebut di sampikan oleh narasumber awak media (warga setempat) yang menyebutkan adanya sekelompok orang melakukan aktifitas menggunakan mesin sinso

“Lapor bang, di kawasan hutan margasatwa sekitar sungai natar ada aktifitas perambahan hutan, mereka menggunakan mesin sinso” Ungkapnya, Selasa (14/01/2025)

Luas lahan yang sudah digarap oleh pelaku mencapai puluhan hektare, sedangkan lahan yang akan digarap diketahui mencapai 200 Ha

“Sudah puluhan hektar bang, informasi yang saya dapatkan 200ha yang akan di garap” tambahnya

Menurutnya Narasumber lahan tersebut berstatus Hutan hutan margasatwa. Sehingga tidak mungkin diperbolehkan melakukan aktifitas apalagi merusak hutan tanpa izin pihak berwenang.

“Itu kan termasuk hutan konservasi suaka alam, wajib dilindungi dan jaga, bukan malah di Babat untuk dijadikan kebun sawit” Ujarnya kesal

Dirinya berharap agar Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau segara turun ke kuansing untuk melihat kondisi hutan di kuansing saat ini yang sangat memprihatinkan

“Semoga pihak berwenang segera mengambil tindakan untuk menyelamatkan hutan di kuansing ini” Harapnya

Adapun beberapa infomasi yang awak media ini terima aktor dibalik perambahan hutan di Wilayah hutan margasatwa tersebut merupakan warga desa pangkalan berinisial Sgr.

Sgr Yang diduga sebagai pelaku penambahan hutan tersebut masih dalam tahap konfimasi awak media.

Hingga berita ini diterbitkan kepala KPH Kuansing masih bungkam dan enggan memberikan tanggapan nya terkait konfimasi awak media.

Untuk diketahui pada asal 78 ayat (3) UU Kehutanan, sebagaimana telah diubah UU Cipta Kerja, menyebut, “Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf a (mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah) dipidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp7,5 miliar.”

Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2002 Tentang tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan pasal 5 ayat 2 menyebutkan bahwa kawasan hutan dibagi menjadi tiga yaitu hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi.

Dalam Peraturan Pemerintah disebutkan bahwa suaka marga satwa termasuk ke dalam hutan konservasi yang berjenis suaka alam, fungsinya pokoknya sebagai pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah penyangga kehidupan.

 

Penulis: AFEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *