Kejari Bintan Perpanjang Masa Penahanan Mantan Direktur PT. BIS

Bintan | Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan memperpanjang masa penahanan mantan Direktur PT. Bintan Inti Sukses (BIS), Susilawati.

Tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan perusahan tahun 2020 hingga 2022, ditahan selama 40 hari ke depan.

“Diperpanjang masa penahanannya mulai tanggal 8 Januari hingga 16 Februari 2025,” kata Kajari Bintan, Andy Sasongko dalam keterangan tertulis yang dikutip, Selasa (14/1/2025)

Andy mengatakan, jaksa peneliti masih melakukan penelitian dan pengecekan berkas tersangka Susilawati. Selanjutnya, berkas akan dilimpahkan untuk persidangan.

Andy memastikan proses penyidikan perkara tetap berjalan. Bahkan, jaksa telah memanggil dua hingga tiga orang saksi dalam pemeriksaan lanjutan.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Bintan mengumumkan mantan Direktur PT. BIS, Susilawati sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan keuangan perusahaan tahun 2020 hingga 2022 pada Kamis (19/12/2024) lalu.

Penetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan oleh penyidik Kejari Bintan.

Sebelum penetapan tersangka, penyidik telah memeriksa 29 orang saksi termasuk Susilawati.

Penyidik juga mengambil keterangan terhadap dua orang ahli dalam kasus ini.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik meningkatkan status Susilawati dari saksi menjadi tersangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *