Batam | Sepanjang momen arus mudik Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Bea Cukai Batam mengamankan 100 unit handphone. Barang bukti handphone itu diamankan dari seorang calon penumpang pesawat Super Air Jet.
Ratusan handphone tersebut terdiri dari berbagai macam seri dengan merek Apple Iphone.
Pelaku berinisial YT diamankan di ruang pemeriksaan Bandara Hang Nadim Batam saat akan berangkat menuju Jakarta. Pelaku memanfaatkan momen di tengah kondisi lonjakan arus mudik pada 29 Desember lalu.
“Pada tanggal 29 Desember 2024 sekira pukul 15.00 WIB, petugas mendapatkan informasi akan ada upaya pengeluaran barang yang diduga handphone dengan mekanisme barang bawaan penumpang via udara melalui Bandara Internasional Hang Nadim tujuan Bandara Soekarno Hatta,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/1/2025).
Setelah dilakukan pendalaman, didapati seorang calon penumpang pesawat Super Air Jet dengan kode penerbangan IU 859 berinisial YT yang akan membawa handphone tersebut, sehingga dilakukan penelitian lebih lanjut.
“Tim Bea Cukai Hang Nadim mengidentifikasi penumpang mencurigakan yang diduga YT, membawa koper kosong dengan tas ransel. Kemudian terduga pelaku menuju ke toko souvenir tanpa nama di ruang tunggu A8. Petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap penumpang yang membawa koper tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan ratusan HP dengan merek iPhone,” tambah Zaky.
Atas hasil pemeriksaan tersebut dilakukan penindakan berupa penegahan dan penyegelan terhadap koper yang dibawa. Sementara calon penumpang, YT ditetapkan sebagai tersangka.
“Saat ini kasus tersebut sudah dalam proses penyidikan, dan kami juga menyampaikan kepada masyarakat untuk selalu mematuhi ketentuan terkait barang bawaan penumpang,” ujarnya.
Ia pun meminta bagi masyarakat yang menemukan adanya dugaan, indikasi terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan kepabeanan, dapat menyampaikan informasi tersebut ke petugas Bea Cukai.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat uu Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102 huruf f serta melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta.