KAMPAR – Kendati telah mengetahui sejenak lagi akan menjalani serah terima jabatan (Sertijab), namun Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid SH tetap komitmen dan konsisten berupaya menyelamatkan warganya dari bahaya narkoba.
Buktinya menjelang sertijab yang bakal segera dijalaninya, ia yang langsung memimpin operasi bersama tim Unit Reskrim Polsek Siak Hulu berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi yang cukup fantastis.
Dengan masing-masing diduga 3,6 Kilogram (Kg) sabu, 120 butir pil ekstasi dan serbuk ekstasi, di dua lokasi berbeda di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Sabtu (11/1/2025) sekitar pukul 14.30 WIB. Dalam kasus ini, Polisi berhasil mengamankan terduga gembong narkoba inisial Is (20), dan sementara rekannya Ag masih buronan atau telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja SIK MH ketika dikonfirmasi Pekanbaru MX (Group Klikmx.com) melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid SH menerangkan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang sebuah rumah di Jalan Purwosari, Perumahan Pandau Kencana Asri, Kecamatan Siak Hulu, dikabarkan sering digunakan sebagai tempat transaksi dan pesta narkoba.
Atas informasi tersebut, ia bersama tim opsnal segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah tersebut. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan tersangka Is, yang saat itu sedang berada di dalam rumah tersebut.
”Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 120 butir pil ekstasi utuh, 50 butir pil ekstasi pecah, dan serbuk pil ekstasi yang disimpan di dalam lemari pakaian. Diduga kuat rumah ini adalah dijadikan gudang (tempat) penyimpan narkoba,” ungkap AKP Asdisyah Mursyid, kemarin.
Berdasarkan keterangan IS kepada petugas, lanjut Kapolsek Kampar Kiri Hilir pada masanya ini, kemudian pihaknya melakukan pengembangan ke rumah Ag (DPO) yang berada di Jalan Rajawali, Perumahan Griya Tika Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu. Namun, pelaku Ag tidak berada di rumah.
”Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersebut, dan menemukan 3 bungkus plastik besar berisi barang yang diduga sabu yang dikubur di belakang rumah,” ujar mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Kampar itu.
AKP Asdisyah mengungkapkan bahwa Is berperan sebagai pengedar sabu dan pil ekstasi. Sementara Ag diduga sebagai pemilik barang haram tersebut.
“Saat ini, kita sedang melakukan pengejaran terhadap Ag,” tegas Perwira Pertama Polri yang berpengalaman di bidang Reserse ini.
Dalam pengungkapan kasus ini, lanjutnya, batang bukti yang berhasil disita meliputi 13 plastik klip berisi barang yang diduga pil ekstasi, 1 buah kaca pirex, 3 buah mancis, 1 set alat hisap sabu, 1 unit handphone (HP), dan 3 bungkus plastik besar berisi barang yang diduga sabu. Kini, hasil laboratorium forensik masih ditunggu untuk memastikan jenis barang bukti.
”Saat ini kasusnya masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba ini lebih besar lagi. Ini merupakan bukti bahwa kepolisian terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba, guna menyelamatkan warga dari bahaya narkoba dan khususnya bagi generasi penerus bangsa yang menjadi sasaran utama bandit narkoba,” ucap Kapolsek dikenal tegas dan pemurah itu.
Sementara atas perbuatannya, tambah Kapolsek Siak Hulu, tersangka Is dijerat Pasal 114 ayat ( 2 ) Jo Pasal 112 Ayat (2) jo 132 ayat 1 Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup dan atau mati. ***