Diduga Ikut Terlibat Korupsi Pembangunan Puskesmas Sisel, Baban Subhan Ditahan Kejari Anambas

Anambas | Kejaksaan Negeri Anambas menetapkan Baban Subhan sebagai tersangka korupsi dalam pembangunan Puskesmas Siantan Selatan (Sisel) tahun anggaran 2019 dengan nilai Rp 7,7 Miliar.

Baban pada pembangunan Puskesmas itu menjabat sebagai Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) di Dinas Kesehatan Kabupaten Anambas sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Kita tahan selama 20 hari kedepan di Rutan Polres Anambas,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Anambas, Budhi Purwanto, Kamis, (9/1/2025).

Budhi menjelaskan tersangka dalam kasus ini telah menyetujui permohonan uang muka sebesar 30 persen atau Rp 2,3 Miliar kepada kontraktor CV Samudera Jaya Perkasa (SJP) meskipun tidak melengkapi persyaratan yang ditentukan.

Tersangka juga melakukan pembayaran bertahap kepada kontraktor sebesar 25 persen dari nilai kontrak. Lalu, menerima angsuran pengembalian uang muka sebesar 25 persen.

“Sedangkan pengembalian uang muka sebesar 75 persen akan dilakukan pemotongan secara proporsional pada pembayaran berikutnya,” kata Budhi.

Menurut Budhi, penggunaan uang muka yang tidak terencana digunakan oleh Baban dan kurangnya pengendalian dalam pekerjaan membuat pembangunan ini tidak selesai pada tenggat waktu 22 Desember 2019.

“Bahkan tersangka selaku PPK memutus kontrak CV SJP setelah pengerjaan tak selesai,” ungkap Budhi.

Setelah memutus kontrak, tersangka tidak menuntut pengembalian uang muka kepada kontraktor. Padahal dalam aturan yang berlaku jika kontrak terputus PPK berhak menuntut pengembalian uang muka.

“Tersangka lalai dalam menjalankan tugasnya yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 880 juta,” terang Budhi.

Dalam kasus ini penyidik telah memeriksa 14 orang saksi dan menyita dokumen proyek pembangunan Puskesmas sebanyak 59 berkas.

“Insya allah ada tersangka baru dalam waktu dekat. Nanti kami umumkan,” pungkas Budhi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *