Batam | Dugaan korupsi uang perjalanan dinas Sekretariat DPRD Batam tahun 2016 atas tersangka Marzuki, memasuki babak baru.
Kasi Intel Kejari Batam, Tiyan Andesta, mengatakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU, tersangka Marzuki kini siap dihadapkan ke meja hijau.
“Kasus yang menyeret mantan Sekwan DPRD Kota Batam dalam waktu dekat akan bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap,” kata Tiyan di Kantor Kejari Batam, Selasa (3/9/2024) saat dikonfirmasi.
Tiyan menuturkan, saat ini penuntut umum tengah mempersiapkan kelengkapan administrasi untuk segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. Bahkan, surat dakwaan untuk tersangka Marzuki telah selesai disusun jaksa penuntut umum.
“Saya pastikan, dalam minggu ini kami akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang,” tambah Tiyan.
Tiyan menyebutkan, proses pelimpahan atas tersangka Marzuki ke pengadilan sedikit mengalami keterlambatan dikarenakan hendak dibarengi dengan dengan pelimpahan perkara Tipikor BPJSTK Sekupang.
“Perkara dugaan korupsi Sekwan Batam sebenarnya sudah kita limpahkan. Namun, karena ada perkara lain (Korupsi BPJS TK) yang juga hendak dilimpahkan, maka kita lakukan berbarengan. Makanya agak sedikit terlambat,” timpalnya.
Dengan demikian, pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin agar dalam waktu dekat perkara tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang untuk segera disidangkan.
Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Batam, Tohom Hasiholan, menyebutkan dalam kasus dugaan korupsi uang perjalanan dinas Sekretariat DPRD Batam tahun 2016 tersangka Marzuki dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, atau Kedua Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
“Penerapan pasal terhadap tersangka Marzuki masih sama seperti yang sangkakan oleh penyidik Satreskrim Polresta Barelang,” tegas Tohom.
Untuk diketahui, berkas perkara atas kasus dugaan korupsi uang perjalanan dinas Sekretariat DPRD Batam tahun 2016 diterima Kejari Batam dari penyidik Satreskrim Polresta Barelang pada tanggal 14 Juni 2024 lalu.
Dalam kasus ini, Marzuki diduga melakukan korupsi pengelolaan anggaran perjalanan fiktif DPRD Kota Batam tahun 2016 lalu. Nilai uang yang dikorupsi sebanyak Rp 1,28 miliar digunakan untuk kepentingan pribadi.
Sebelum Marzuki ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Polresta Barelang telah terlebih dahulu menetapkan Raja Syamsul, mantan Bendahara DPRD Kota Batam sebagai tersangka. Dalam kasus itu, Raja Syamsul dihukum 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang lantaran telah terbukti membantu Marzuki melakukan tindak pidana korupsi.