Pekanbaru | Renita, tersangka dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di Bank BRI Cabang Tuanku Tambusai Unit Kualu menyerahkan uang Rp250 juta ke Kejaksaan. Uang dari oknum pengacara itu disita untuk memulihkan kerugian negara.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Niky Junismero mengatakan, uang itu diserahkan saat proses penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selasa (17/12/2024).
“Saat pelimpahan tahap II kemarin, kami menerima uang sebesar Rp250 juta dari tersangka Re,” ujar Niky dalam keterangannya yang dikutip, Kamis (19/12/2024).
Uang tersebut kini dititipkan di Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejari Pekanbaru dan akan dijadikan sebagai barang bukti dalam pekerjaan tersebut.
“Akan dihitung sebagai pengembalian kerugian negara,” kata Niky.
Selain Renita, perkara ini juga menjerat Rahmat Hidayat, mantan mantri yang menjadi inisiator penyaluran KUR Mikro dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) pada periode 2019-Maret 2020. Berkas perkaranya juga telah dilimpahkan ke JPU.
Kasus bermula dari pengajuan pinjaman KUR Mikro oleh Renita kepada Rahmat Hidayat. Proses penyaluran kredit ini diduga mengabaikan aturan yang berlaku. Renita berperan dalam mengumpulkan data 22 calon debitur yang pengajuannya tidak sesuai ketentuan.
Menurut laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, tindakan keduanya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp542.936.285, termasuk subsidi bunga yang diterima dari pemerintah.
Rahmat Hidayat dan Renita dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Rahmat sebelumnya juga telah dinyatakan bersalah dalam perkara tindak pidana perbankan. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pemerintah.