Pekanbaru | Mantan Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Riau, SAB ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (12/12/2024). SAB diduga melakukan korupsi dana hibah yang merugikan negara Rp1,1 miliar lebih.
Sebelum ditahan, SAB menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan. Pria bergelar Datuk itu dinyatakan sehat untuk dilakukan penahanan
Sekitar pukul 15.35 WIB, SAB keluar dari ruang penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau. Dia mengenakan rompi tahanan warna oranye dengan tangan diborgol.
Tidak ada kata terucap dari mulut SAB. Selanjutnya, ia dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk ditahan sebagai titipan jaksa.
Kepala Kejati Riau, Akmal Abbas mengatakan, SAB diduga melakukan tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau Tahun Anggaran 2019-2022.
Akmal menjelaskan, penyidikan kasus ini dilakukan sejak 1 Juli 2024. Dalam proses itu, jaksa penyidik telah meminta keterangan 99 saksi dan mengumpulkan 458 bukti dokumen.
“Tersangka berinisial SAB diduga telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah PMI tahun 2019-2022 untuk kepentingan pribadi dan tidak sesuai peruntukkannya,” ujar Akmal Abbas.
Akmal Abbas mengungkapkan, modus korupsi dilakukan dengan cara membuat nota pembelian fiktif, mengubah/menyuruh membuat palsu, membeli barang dengan mark up harga, terdapat kegiatan/program fiktif.
Selanjutnya, melakukan pemotongan sebagian dana yang seharusnya diterima pihak berhak, pembayaran gaji pengurus/staf markas atas nama-nama orang yang namanya dicatut padahal tidak bekerja sebagai pengurus atau staf markas.
Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Tim Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, perbuatan itu merugikan keuangan daerah sebesar Rp1.112. 247.280.
Perbuatan itu dilakukan bersama Bendahara PMI Riau, Rimbun Pamenan, yang telah lebih dahulu ditahan oleh jaksa pada Senin (9/12/2024) kemarin.
Perbuatan tersangka SAB dan RP telah memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2002 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
“Penyidikan hari ini sudah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini,” tegas Akmal Abbas.
Sejauh ini, dari kerugian negara yang ditimbulkan belum ada diikembalikan oleh tersangka. Jaksa penyidik juga melakukan pemberkasan perkara.