Pekanbaru | Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan 2 tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah di Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Riau. Keduanya adalah Syahril Abubakar (SAB) dan Rambun Pamenan (RP)
Penetapan kedua tersangka setelah penyidik menemukan sejumlah alat bukti terkait dugaan korupsi dana hibah pada tahun anggaran 2019-2022. Dana hibah itu diberikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
“Tentunya Kejaksaan Tinggi Riau dalam hal ini terbuka untuk melakukan penegakan hukum secara akuntabel dan transparan,” ungkap Wakajati Riau Rini Hartatie, Senin (9/12/2024).
Sementara itu Kasi Penkum Kejati Riau Zikrullah mengatakan kasus dimulai sejak Juli 2023 lalu. Proses penyelidikan lalu ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Perkara ini dimulai berdasarkan surat perintah penyelidikan tanggal 27 Juli 2023. Selanjutnya ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 8 Mei 2024,” kata Zikrullah.
Dalam kasus ini, penyidik telah meminta keterangan sebanyak 99 saksi. Termasuk mengumpulkan sebanyak 458 surat atau dokumen.
Selanjutnya, pada hari ini penyidik juga telah memanggil SAB selaku mantan Ketua PMI Provinsi Riau sebagai saksi. Termasuk RP sebagai mantan Bendahara PMI Provinsi Riau.
“Setelah dilakukan ekspos atau gelar perkara, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka. Kedua tersangka adalah SAB dan RP,” kata Kasi Penkum.
Akibat perbuatan tersangka, berdasarkan hasil perhitungan BPKP Provinsi Riau ditemukan kerugian negara. Tak sedikit, nilainya mencapai Rp 1,1 miliar lebih.
Penyidik sendiri langsung menahan RP untuk 20 hari ke depan. Sementara SAB mangkir dalam pemeriksaan saksi hari ini hingga ditetapkan sebagai tersangka.
“SAB sudah kita panggil tidak hadir dan selanjutnya akan kita panggil. Sedangkan RP yang kita tetapkan tersangka ditahan sejak hari ini hingga 20 hari ke depan hingga 28 Desember,” katanya.