Kejati Kepri Serahkan BB Benih Lobster Hasil Selundupan ke BPBL Batam Usai Putusan MA

Bintan | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) serahkan berkas hasil putusan Mahkamah Agung ke Balai Perikanan dan Budidaya Laut (BPBL) Batam.

Berkas itu memiliki kekuatan hukum tetap, terkait upaya penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL). Penyerahan dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bintan Jumat, (6/12/2024).

Penyelundupan BBL sebanyak 1.500 ekor tersebut, sebelumnya diamankan Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) di Pelabuhan Sekupang, Batam pada Mei 2024.

Upaya penyelundupan dilakukan oleh seorang terdakwa berinisial HK. Kala itu dia berupaya menyelundupkan benih lobster dengan memasukan ke dalam plastik dan dikemas dalam sebuah koper.

Kasi Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Pidana Umum Lainnya, Kejati Kepri, Haryo Nugroho mengatakan, setelah dilakukan upaya-upaya hukum, selanjutnya barang bukti berupa benih lobster diserahkan ke Balai Perikanan dan Budidaya Laut.

“Satu orang pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan vonis 1 tahun kurungan penjara, dan barang bukti berupa benih lobster diserahkan kepada Balai Perikanan Budidaya Laut,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (7/12/2024)

Kasubag Umum Balai Perikanan dan Budidaya Laut Batam, Dirjen Perikanan dan Budidaya Kemenlautan, Faisal Andre S mengungkapkan, barang bukti benih lobster akan dilakukan pengkajian untuk diteliti dan dikembangkan.

“Provinsi Kepri menjadi wilayah yang sering ditemukan upaya penyelundupan lobster seperti ini, namun ini baru pertama kali dilakukan penyerahan barang bukti untuk dilakukan penelitian dan pengembangan kepada kami. Semoga ini menjadi contoh kerjasama yang baik untuk instansi lainnya,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) jenis pasir yang hendak dikirimkan ke luar negeri digagalkan Ditreskrimsus Polda Kepri Subdit IV.

Sebanyak 1.500 BBL yang berada dalam sebuah koper berwarna merah, diamankan dari tangan pelaku berinisial HK, warga Lampung di Pelabuhan Sekupang, pada Selasa (28/5/2024).

“BBL ini diselundupkan melalui rute dari dari Pelabuhan Ratu ke Lampung, Palembang, Tembilahan, naik speed sampai ke Batam, Pelabuhan Sekupang selanjutnya akan diselundupkan ke luar negeri,” ujar Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira saat konferensi pers, Kamis (30/5/2024).

Ia melanjutkan, pelaku tidak mengetahui secara pasti kemana barang itu akan diselundupkan. Ia hanya menerima perintah dari orang berinisial U yang saat ini dalam pengejaran polisi (DPO).

“Jadi pelaku ini tidak tahu kemana BB akan diselundupkan. Modusnya mirip dengan narkoba. Yang mengangkut lain, menyerahkan lain, dan yang menerima lain orang juga. Ini masih kita kembangkan, siapa saja yang terlibat,” imbuhnya.

Pengungkapan BBL berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat, akan ada tindak pidana penyelundupan benih lobster.

“Dari hasil penyelidikan tim di lapangan, kami menemukan satu orang dengan gerak-gerik mencurigakan. Dan pada saat pemeriksaan dan penggeledahan, dalam koper yang dibawa pelaku ditemukan BBL sebanyak total 1.500 benih lobster,” ungkapnya.

Barang bukti tersebut ditemukan dalam sebuah koper. Ada plastik bening sebanyak 15 buah yang membungkus BBL tersebut.

Disinggung mengenai upah, Putu menuturkan yang diterima pelaku jika berhasil mengantarkan barang tersebut sebesar Rp3 juta.

Namun dari pengakuannya, pelaku baru menerima uang Rp2 juta, dan Rp1 juta lagi akan diberikan setelah pengiriman selesai.

“Terhadap 1.500 BBL yang sudah diamankan ini dititipkan di Balai Karantina Perikanan, yang nantinya akan dilepas liarkan,” tambah Putu.

Akibat tindakan yang dilakukan HK, negara mengalami kerugian yang nilainya mencapai Rp150 juta.

“Terhadap pelaku, dijerat pasal 92 UU RI No 31 tahun 2004, tentang perikanan. Dengan ancaman pidana 8 tahun penjara dan denda Rp 1.5 M,” kata Dirreskrimsus Polda Kepri.

Ditanya apakah ini termasuk modus baru penyelundupan, sebab jumlah tak seperti yang sebelumnya hingga puluhan ribu BBL yang diselundupkan, ia menjawab.

“Jumlah yang diselundupkan menurun, ada kemungkinan cek ombak terlebih dahulu, jika berhasil maka akan membawa lebih banyak,” paparnya.

Pihaknya menyebut ada kemungkinan tindakan ini merupakan percobaan penyelundupan atau simulasi dengan jumlah yang kecil.

Sebab jumlah sebelumnya yang diamankan di Batam pada Agustus 2023 sebanyak 49.463 BBL, dan pada Oktober 2023 sebanyak 123.082 ekor BBL.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *