Tahanan Polsek Sekupang Gantung Diri di Sel Kejaksaan

Batam | Tahanan Polsek Sekupang berinisial EB, 34, ditemukan tewas di sel tahanan sementara Kejaksaan Negeri Kota Batam, Kamis (5/12) sekitar pukul 10.50 WIB. Tahanan kasus pencabulan anak tiri ini tewas gantung diri menggunakan baju yang dililit.

Kapolsek Sekupang, Kompol Benhur Gultom mengatakan EB merupakan tahanan yang dititipkan sementara di sel Kejaksaan. Saat itu, tahanan ini tengah menjalani proses Tahap II, atau akan diserahkan ke Kejaksaan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kemarin sudah P21, dan hari ini kesempatan kami menyerahkan tersangka dan barang bukti. Saat tersangka dititipkan disala satu sel, tiba-tiba didapati sudah dalam keadaan gantung diri,” ujarnya dikutip, Jum’at (6/12/2024)

Ia menjelaskan kronologis kejadian tersebut bermula saat 3 personel Polsek Sekupang mengantarkan dua orang tahanan, yaitu EB dan J ke Kejaksaan pada pukul 09.10 WIB.

Sebelum dibawa ke Kejaksaan, tahanan ini terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di klinik Polresta Barelang.

“Sampai di Kejaksaan personel melakukan E pendaftaran di pos depan, dan menitipkan tersangka di sel sementara,” katanya.

Benhur mengaku proses penyerahan tahanan tersebut sudah sesuai SOP. Sebab, tahanan tersebut langsung diserahkan kepada petugas kawal tahanan Kejaksaan.

“Pada saat di sel itu sudah sesuai SOP. Tahap II tersebut, tersangka dititipkan dulu. Lalu petugas kita melakukan koordinasi dengan jaksa peneliti di ruang-ruang lain. Sekalian menyerahkan barang bukti,” ungkapnya.

Menurut dia, penyerahan tahanan ini secara administrasi memang belum sah. Sebab para personel tengah melakukan pendaftaran dan koordinasi dengan jaksa peneliti.

“Tapi secara fisik, tahanan ini sudah milik mereka (Kejaksaan). Karena tahanan ini dititipkan ke petugas kawal,” tegasnya.

Ia menambahkan EB gantung diri menggunakan baju kaos yang diliit. Baju tersebut dibawanya menggunakan kantong kresek saat proses pemindahan dari sel Polsek Sekupang ke sel Kejasaan.

“Ada barang yang dibawa saat itu, beberapa baju. Baju itu yg dililitnya untuk gantung diri. Untuk SOP barang itu bisa masuk sel, wewenang Kejaksaan,” tutupnya.

Diketahui, EB merupakan honorer di salah satu dinas Pemerintah Kota Batam. Ia sudah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya AA, 13, sejak tahun 2022 atau sebanyak 150 kali.

Ia sempat melarikan diri ke Pekanbaru, Riau setelah kepergok oleh sang istri. Hingga akhirnya pelariannya berakhir pada September lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *