Tim Sentra Gakkumdu Limpahkan Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu ke Kejaksaan Negeri Karimun

Karimun | Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Karimun telah melimpahkan berkas dugaan pelanggaran Pemilu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun.

Kasus tersebut menyeret Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten Karimun, Zulkhairi, atas dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Karimun, Rezi Dharmawan, membenarkan penerimaan pelimpahan kasus tersebut.

“Iya, sudah diterima, terkait netralitas ASN,” ujar Rezi, Selasa, 3 Desember 2024.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karimun, Muhammad Iskandar, juga mengonfirmasi hal serupa.

“Iya betul, sudah dilimpahkan,” ungkap Iskandar.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Karimun, Nurul Izzatur Rahmi, menjelaskan bahwa penyidik kepolisian telah menetapkan Zulkhairi sebagai tersangka.

“Dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh salah satu ASN beberapa waktu lalu, saat ini statusnya telah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik kepolisian yang tergabung dalam Tim Sentra Gakkumdu,” jelas Nurul.

Nurul menambahkan, berkas penyidikan telah dilimpahkan ke Kejari Karimun pada Senin, 2 Desember 2024.

“Pada hari Senin kemarin, Tim Sentra Gakkumdu telah melakukan pembahasan ketiga, dan dilakukan penyerahan berkas perkara oleh penyidik kepolisian kepada jaksa penuntut umum,” tambahnya.

Zulkhairi disangkakan melanggar Pasal 71 ayat (1) Juncto Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.

Selain itu, Bawaslu Kabupaten Karimun juga merekomendasikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia mengenai dugaan pelanggaran peraturan yang mengacu pada Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Pasal 5 huruf n angka 5 dan 6 Juncto Pasal 14 huruf i angka 3 dan 4 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *