Rekayasa Kredit, Pegawai Bank BUMN di Jepara Ditahan Kejaksaan

Jepara | Pegawai Bank BUMN di Jepara ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jepara setelah ditetapkan sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi.

Tersangka berinisial CSR ini diduga melakukan penyimpangan dalam program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan program kredit lainnya di salah satu wilayah kerja unit bank pada 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jepara, Dhini Ardhany mengatakan, Kejaksaan Negeri Jepara pada Juli 2024 telah menerima laporan dari masyarakat Desa Karangnongko, Kecamatan Nalumsari tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi rekayasa transaksi keuangan, dokumen, dan laporan keuangan oleh oknum pegawai di salah satu bank BUMN di Jepara.

Setelah dilakukan penyidikan, penyidik berhasil menemukan adanya unsur kesengajaan dalam Proses Pengajuan KUR dan program kredit lainnya dengan melakukan rekayasa atas proses pengajuan kredit yang dilakukan oleh tersangka.

”Dugaan tersebut terpenuhi karena terindikasi Tersangka dengan sengaja memanipulasi proses pengajuan KUR dan kredit lain dengan memprakarsai pinjaman yang melibatkan calo serta mendapatkan keuntungan pribadi dari proses tersebut,” ungkap Dhini dalam keterangan tertulis yang diterima media, Minggu (1/12/2024)

Tujuan dari Rekayasa tersebut adalah untuk mengelabui, menipu, dan memanipulasi bank, nasabah, pihak lain, serta untuk mendapatkan keuntungan, baik langsung maupun tidak langsung yang digunakan secara pribadi.

Tersangka dalam melakukan rekayasa dan manipulasi bertujuan untuk mendapatkan keuntungan dari dana realisasi pinjaman nasabah.

”Tindak pidana ini terjadi di lingkungan bank dan menggunakan sarana milik bank. Tersangka dalam melakukan manipulasi tersebut juga menggunakan jabatannya sebagai mantri bank,” jelasnya.

Dhini menambahkan, berdasarkan hasil investigasi audit di kantor cabang bank, dengan laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim pemeriksa bank pada tanggal 23 Mei 2024, ditemukan jumlah kerugian keuangan negara dihitung atas dokumen-dokumen kredit menjadi kerugian keuangan Negara sebesar Rp 788.425.237.

”Atas perbuatannya ini, tersangka akan ditahan selama 20 Hari di Rutan Jepara berdasarkan surat perintah penahanan Nomor PDS-01/M.3.32/Fd.1/11/2024 tanggal 28 November 2024 dan Penyidik masih terus akan melakukan pengembangan guna menemukan tersangka lain dalam tindak pidana korupsi tersebut,” jelas Dhini.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *