Kejari Anambas Musnahkan 7 BB dari Perkara Narkotika, Asusila dan Perikanan

Anambas | Menjelang akhir tahun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas musnahkan barang bukti (BB) 3 perkara tahun 2024.

Kegiatan pemusnahan tindak pidana hasil tangkapan ini merupakan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Pemusnahan barang bukti tindak pidana ini dilakukan di halaman Kantor Kejari Kepulauan Anambas, Jumat (29/11/2024).

Momen pemusnahan ini pun turut disaksikan perwakilan pejabat Pemkab Kepulauan Anambas, Ketua DPRD Anambas dan Sat Reskrim Polres Anambas.

Kepala Kejari Kepulauan Anambas Budhi Purwanto mengatakan, agenda pemusnahan ini mencakup 3 perkara dengan 7 barang bukti.

Untuk 3 perkara yang telah berkekutan hukum tetap ini meliputi perkara narkotika, perkara asusila dan perkara perikanan.

Dalam perkara narkotika dengan jenis sabu-sabu dimusnahkan seberat 0,15 gram.

Pemusnahan barang terlarang itu dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air hangat lalu dibuang.

Sementara barang bukti perkara perikanan dimusnahkan dengan cara dipotong lalu dibakar dan potasiumnya dilarutkan ke dalam air hangat lalu dibuang.

Kemudian untuk barang bukti perkara asusila dengan jenis pakaian luar dan dalam ikut dimusnahkan dengan cara dibakar ke dalam tong api.

“Pemusnahan barang bukti tindak pidana ini berkekuatan hukum tetap dari putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung,” ucapnya di kutip pada hari Sabtu (30/11/2024)

Dijelaskannya juga, dasar hukum pemusnahan barang bukti ini bagian implementasi Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2021.

Ia pun berpesan, bagi masyarakat Anambas agar berhati-hati dan mengindari segala persoalan yang mengarah ke pidana hukum.

“Kami juga berterima kasih kepada Polres Anambas yang telah bekerja secara profesional dan mendukung pelaksanaan pemusnahaan ini sehingga ada kepastian hukumnya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *