Delapan Tersangka Kasus Narkoba Diringkus di Tanjungpinang, Berawal dari Istri Jebak Suami

Tanjung Pinang | Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan delapan tersangka kasus dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu dan ekstasi selama periode Oktober hingga November 2024.

Pengungkapan ini mencakup serangkaian operasi di berbagai lokasi, melibatkan tujuh pria dan satu wanita sebagai tersangka.

Wakapolresta Tanjungpinang, AKBP Arief Robby Rachman, didampingi Kasatresnarkoba AKP Lajun Siado Rio Sianturi, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari seorang wanita berinisial WA (35) yang bersama pria berinisial AS (34) menjebak suami WA menggunakan sabu.

WA dan AS ditangkap pada 7 Oktober 2024 di Jalan Gatot Subroto. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat 0,19 gram dari WA dan 0,09 gram dari AS.

“Dari hasil pemeriksaan, sabu tersebut diperoleh dari tersangka KP,” jelas Arief Robby saat konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Senin (25/11/2024).

Sehari setelahnya, polisi menangkap KP (34) dan AN (35) di Perumahan Pondok Cengkeh dengan barang bukti berupa 4,65 gram sabu. Penyelidikan lebih lanjut mengarahkan polisi pada HR (53), yang ditangkap pada 15 Oktober 2024 di Jalan Pramuka dengan barang bukti sabu seberat 0,55 gram.

“Penyelidikan lebih lanjut mengarah ke tersangka ZK (64), yang diamankan di sebuah kios dengan barang bukti sabu seberat 99,87 gram,” tambahnya.

Operasi berlanjut hingga 4 November 2024, ketika polisi menangkap dua tersangka lainnya, AT (25) dan YA (29), di Gerbang Perumahan Taman Surya.

Dari keduanya, polisi menyita ribuan butir ekstasi, termasuk 863 butir berlogo Gucci berwarna hijau dan 245 butir berlogo Gucci berwarna biru. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap keterlibatan wanita berinisial VA, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Total barang bukti yang diamankan berupa 105,35 gram sabu dan 2.079 butir ekstasi dengan berat total 1.522,83 gram,” jelas Arief.

Selain barang bukti narkoba, polisi juga menyita timbangan digital, telepon genggam, dan kendaraan bermotor sebagai barang bukti pendukung. Delapan tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman yang mereka hadapi maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati, serta denda hingga Rp10 miliar.

“Kasus ini masih terus dikembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih besar,” pungkas Wakapolresta Tanjungpinang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *