Jakarta | Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta dan Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menangkap buronan bernama Rosmala, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan, Rosmala ditangkap di Jl. Zeni, Jatiwaringin, Jakarta Timur, Kamis (28/11/2024).
“Rosmala merupakan terpidana kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” kata Harli dalam keterangan resmi Jumat (29/11/2024).
Penangkapan tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3642 K/PID.SUS/2023 tanggal 1 September 2023 yang menyatakan Rosmala terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Kasus ini berawal ketika Manager PT. Aneka Putra Santosa Rosmala dan pemiliknya, Henny Djuwita Santosa ditetapkan sebagai tersangka pada 2021 lalu karena tidak memenuhi kewajibannya membayar pinjaman sebesar Rp 200 miliar kepada Bank Sinarmas.
Dalam putusan tersebut, Rosmala dijatuhi hukuman pidana penjara selama 13 tahun, dikurangi masa penahanan, serta denda sebesar Rp 2 miliar.
Jika tidak membayar denda, Rosmala harus menjalani pidana kurungan selama enam bulan. “Penangkapan berlangsung lancar karena terpidana bersikap kooperatif,” lanjut Harli.
“Setelah diamankan, ia langsung diserahkan kepada Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Harli.
Penangkapan ini merupakan bagian dari Program Tabur Kejaksaan RI. Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” tegasnya.