Karimun | Seorang penumpang kapal berinisial B (29) ditangkap petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungbalai Karimun, lantaran membawa narkoba yang disembunyikan dalam tubuhnya.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 21 November 2024 lalu. Pelaku B yang merupakan warga asal Kundur, Kabupaten Karimun itu, baru saja tiba di terminal kedatangan pelabuhan Internasional Karimun sekitar pukul 18.20 WIB.
Petugas Bea Cukai sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap seluruh penumpang. Namun, didapati seorang penumpang laki-laki dengan gerak-gerik yang sangat mencurigakan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas kami menemukan 4 bungkusan plastik berwarna merah muda dan putih yang disembunyikan oleh B pada bagian tubuh melalui dubur,” kata Kepala KPBBC TMP B TBK, Jerry Kurniawan saat dihubungi awak media, Kamia, 28 November 2024.
Saat diamankan, pelaku sempat berupaya kabur. Namun, aksi tersebut berhasil digagalkan berkat bantuan para tukang ojek dan supir taksi di pelabuhan domestik Karimun.
Dari uji narkotest yang dilakukan, empat bungkusan berisi serbuk putih itu positif methamphetamine (sabu-sabu) dengan total berat 201 gram.
“Hasil narkotest serbuk putih itu positif methamphetamin dengan total 201 gram. Selanjutnya pelaku dan barang bukti kita amankan guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Jerry.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan telah melanggar pasal 102 huruf e tentang perubahan atas UU No 10/1995 tentang Kepabeanan dan atau Pasal 113 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Penindakan ini telah dilimpahkan ke BNNP Kepulauan Riau untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ucap Jerry.