Dalami Keterlibatan Dua Tersangka Korupsi RSUD Embung Fatimah Kota Batam, Jaksa Periksa Ulang Saksi

Batam | Usai penetapan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di RSUD Embung Fatimah Batam, Kejaksaan Negeri Batam kembali memeriksa ulang beberapa saksi. Pemeriksaan saksi guna mendalami keterlibatan kedua tersangka dalam pengelolaan anggaran tahun 2016 yang diduga merugikan negara hingga Rp 840 juta, dengan cara mark up atau manipulasi SPJ.

Kasi Intel Kajari Batam, Tiyan Andesta, mengungkapkan bahwa tim jaksa pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah memanggil saksi-saksi terkait untuk dimintai keterangan. Namun, hanya saksi-saksi yang relevan dengan perkembangan kasus yang diminta kembali untuk memberi keterangan.

Tiyan menambahkan, selain pemeriksaan saksi, pihaknya juga tengah menyiapkan berkas penyidikan yang nantinya akan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

“Proses penyidikan masih berlangsung, dan kami akan terus menggali keterangan lebih dalam. Hanya saksi-saksi yang dibutuhkan saja yang dipanggil kembali,”ujar Tiyan saat dikomfirmasi, Rabu (27/11/2024).

Selain memeriksa saksi, tim penyidik juga tengah menyelesaikan pemberkasaan, yang nantinya akan diserahkan ke Jaksa penuntut umum untuk dipelajari dan diteliti.

“Jadi sembari menyiapkan pemberkasaan juga,” tegas Tiyan.

Disinggung bagaimana kondisi tersangka yang sudah ditahan sejak lima hari lalu, menurut Tiyan dalam kondisi sehat. Yang mana saat ini, kedua tersangka ditahan di Rutan.

“Alhamdulillah kondisi mereka sehat dan dititip di Rutan,” pungkas Tiyan.

Sebelumnya Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam akhirnya menetapkan dua tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan anggaran tahun 2016 RSUD Embung Fatimah Batam, Jumat (22/11). Kedua tersangka yang langsung ditahan oleh penyidik itu adalah D dan M, merupakan pensiunan pegawai RSUD Embung Fatimah Batam.

D merupakan Bendahara BLUD (Januari-April 2016) dan selaku Pembantu Bendahara BLUD (Mei-Desember 2016), sedangkan M Kepala Bagian Keuangan RSUD dan Pejabat Penatausahaan Keuangan

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keduanya dipanggil untuk memberi keterangan pada Jumat pagi. Namun setelah proses pemeriksaan, penyidik akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Proses pemeriksaan keduanya sebagai tersangka selesai pada pukul 18.30 WIB di ruang penyidik Pidsus. Yang mana, penyidik langsung memutuskan untuk melakukan penahanan kepada kedua tersangka. Saat akan digiring menuju mobil tahanan, para tersangka yang merupakan laki-laki dan perempuan tampak menggunakan rompi tahanan Kajari Batam warna merah. Tangan keduanya pun dalam kondisi terbogol. Tak satu patah katapun keluar dari mulut para tersangka saat ditanya bagaimana keterlibatan mereka dalam dugaan korupsi tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi mengatakan penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang telah lengkap. Dimana pihaknya sempat memeriksa keduanya dan akhirnya menetapkan sebagai tersangka.

Menurut dia, dari hasil penyidikan pihaknya menemukan fakta bahwa tersangka B saat itu menjabat sebagai Bendahara Blud telah melakukan pencatatan belanja Blud lebih tinggi atau markup. Sedangkan M yang merupakan bagian Kepala Keuangan RSUD diduga telah meloloskanverifikasi pertanggungjawaban Bendahara BLUD TA 2016, meskipun mengetahui terdapat transaksi belanja BLUD yang tidak didukung SPJ. Kemudian melakukan pencatatan ganda bukti pertanggungjawaban belanja obat dan BAP. Kemudian mencatat belanja fiktif, mencatat belanja tanpa SPJ. adi keduanya saling bekerjasama untuk melakukan korupsi tersebut.

Dari hasil penyidikan dan perhitungan ahli, didapat nilai kerugiaan negara atas markup pada belanja di SPJ 2016 sekitar Rp 840 juta. Yang mana, uang ratusan juta itu tidak memiliki pertanggungjawaban.

Diketahui, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah kembali tersandung dalam dugaan korupsi. Kali ini korupsi diduga terjadi pada pengelolaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Embung Fatimah tahun 2016 lalu, dengan pagu anggaran Rp 3,4 miliar.

dugaan korupsi itu ditangani penyidik pidana khusus, setelah ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dimana BPK menemukan keganjilan pada pengelolaan anggaran BLUD RSUD Embung Fatimah tahun 2016 lalu. Anggaran dengan pagu Rp 3,4 miliar itu digunakan untuk pengadaan alkes dan lainnya.

Dugaan korupsi RSUD Embung Fatimah Batam ini merupakan yang ketiga kalinya. Dimana penanganan korupsi pertama ditangani Kejari Batam tahun 2016 lalu atas proyek pengadaan alat kesehatan tahun 2014. Atas penyidikan tersebut, jaksa menetapkan Direktur RSUD Fadila RD Malarangan. Kemudian pada 2017, Mabes Polri juga menemukan korupsi pada pegadaan

pengadaan alat alkes tahun 2011 lalu dengan pagu anggaran Rp 18 miliar. Korupsi yang dilakukan juga menyeret mantan Direktur RSUD Fadila RD Malarangan sebagai tersangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *