Batam | Dua warga Batam diamankan Satgas Pemilu Bersih atas dugaan keterlibatan dalam praktik politik uang (money politik) menjelang Pilkada 2024. Kedua wanita tersebut diduga bertugas mendistribusikan uang dalam aksi “serangan fajar” untuk mendukung salah satu pasangan calon (paslon).
Penangkapan dilakukan di sekitar kantor Proxy Net di Ruko Grand California, Batam Kota, yang juga diduga menjadi pusat distribusi dana dalam praktik ilegal ini. Polisi dan Bawaslu Batam kini tengah mendalami keterlibatan kedua wanita tersebut serta asal-usul uang yang didistribusikan.
“Kedua orang ini diamankan bersama barang bukti uang tunai yang dicurigai akan digunakan untuk memengaruhi pemilih,” ujar Tino Sukirno, anggota Satgas Pemilu Bersih Kota Batam.
Lokasi penangkapan yang menjadi sorotan adalah kantor Proxy Net, yang diketahui milik seorang anggota DPRD Kota Batam. Keberadaan anggota dewan tersebut di lokasi semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran pemilu yang terorganisir.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu menyatakan bahwa kasus ini kini berada dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. “Kami menyerahkan proses pemeriksaan kepada Bawaslu dan Gakumdu. Fakta-fakta yang ditemukan akan dipublikasikan setelah pemeriksaan selesai,” katanya.
Dugaan keterlibatan kedua wanita tersebut dalam praktik “serangan fajar” menjadi peringatan serius menjelang pemungutan suara. Praktik politik uang berpotensi mencederai demokrasi dan mengancam integritas proses pemilu di Batam.
Satgas Pemilu Bersih mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap indikasi pelanggaran demi menjaga kualitas pemilu yang bersih dan adil. “Keterlibatan warga dalam pengawasan pemilu sangat penting untuk menghentikan praktik-praktik kotor seperti ini,” tambah Tikno.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama dengan indikasi adanya jaringan terorganisir dalam upaya memengaruhi hasil Pilkada. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan aktif dalam melaporkan segala bentuk pelanggaran untuk mewujudkan demokrasi yang sehat di Kota Batam.