Kejaksaan Negeri Anambas Terima Berkas Tahap I Perkara Penipuan Ketua SPSI Anambas

Anambas | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Anambas menerima berkas tahap satu perkara penipuan dan penggelapan yang menjerat Ketua Sarikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Anambas, Sahtiar.

Berkas tahap satu ini dilimpahkan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Anambas pada Senin, (18/11) lalu.

“Telah kita terima tahap satunya, kami lakukan penelitian terhadap berkas ini selama 14 hari,” ujar Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejari Anambas, Bambang Wiratdany dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa, (26/11/24).

Bambang mengungkapkan dari berkas yang diterima dari polisi, Sahtiar disangkakan pada pasal 378 KUHP jo 65 KUHP yang berkaitan dengan penipuan.

“Dalam 14 hari, kami berupaya untuk menilai apa berkas ini lengkap baik dari segu materiil maupun formil,” sebut Bambang.

Apabila dinyatakan belum lengkap, Jaksa akan mengembalikan berkas perkara kepada polisi untuk segera melengkapi sesuai petunjuk dari korps Adhyaksa.

Seperti diketahui, dalam perkara ini, Sahtiar yang menjabat sebagai Humas PT Gobel Dharma Sarana Karya (GDSK) memanfaatkan jabatannya untuk melakukan aksi penipuan dan penggelapan pada proses rekrutmen karyawan.

Atas perbuatannya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 33 juta. Bahkan kasus ini, mendapat atensi khusus dari Komisi I DPRD Anambas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *