Anambas | Kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Siantan Selatan (Sisel) pada tahun 2019 terus didalami oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Anambas.
Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Samudera Jaya Perkasa dengan konsultan pengawas yakni CV Kenen Konsultan.
Pembangunan Puskesmas menelan biaya sebesar Rp 7,7 Miliar dengan sumber dana berasal dari APBD Anambas tahun 2019 melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmasi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Anambas, Budhi Purwanto menegaskan dari hasil penyidikan sementara, telah ditemukan adanya indikasi yang menyebabkan kerugian negara.
Pada proses penyelidikan yang dilakukan oleh Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa pada beberapa waktu yang lalu, perkara ini menyebabkan negara mengalami kerugian mencapai Rp 1,2 Miliar.
Meski telah mengetahui kerugian negara, Budhi meminta penyidik untuk menghitung ulang karena ada sejumlah item yang belum dimasukkan.
“Untuk jumlah kerugian belum bisa diceritakan. Perlu kami hitung ulang, karena ada yang belum di perhitungkan,” ujar Budhi Purwanto dalam keterangannya yang dikutip, Senin, (25/11).
Jika sudah mendapati jumlah total kerugian negara yang real, Budhi segera meminta kepada oknum yang terjerat kasus ini dapat segera mengembalikan kerugian negara.
Bahkan jika tak mampu, Jaksa bakal lakukan upaya paksa dengan merampas aset milik oknum yang bertanggung jawab dalam kasus ini.
“Akan saya kejar uang penggantinya (pengembalian). Kalau tak diganti ada pidananya juga. Kita akan tegas,” tegas Budhi.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelejen (Kastel) Kejari Anamhas, Bambang Wiratdany mengungkapkan sejauh ini, jaksa telah memeriksa sebanyak 17 orang saksi yang meliputi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Penguasa Anggaran (PA) serta kontaktor maupun konsultan pengawas.
“Ada pejabat-pejabat yang terlibat dalam pengadaan ini kita periksa. Termasuk kontraktor. Belum lama ini kita juga panggil pihak asuransi untuk menjelaskan kepada kita mengenai proyek ini,” ujar Bambang.
Sejauh ini, penyidik belum mengalami kendala dalam memeriksa saksi-saksi yang terlibat dalam pengadaan Puskesmas Siantan.
Bambang berharap selama proses penyidikan hingga penetapan tersangka dapat berjalan dengan lancar.
“Saksi-saksi koperatif saat kita panggil. Bahkan yang dari Jakarta rela datang ke Anambas untuk mengungkapkan siapa sosok yang bertanggung jawab dalam proyek pembangunan ini,” tutur Bambang.