Batam | Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam terus memperkuat upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui pengawasan ketat di pelabuhan dan bandara internasional.
Kepala Imigrasi Batam, Hajar Aswad, mengungkapkan bahwa hingga November 2024, pihaknya telah menunda keberangkatan 767 orang yang diduga sebagai calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural.
“Saat ini, kami telah menunda keberangkatan dari pintu pemeriksaan pelabuhan dan bandara sebanyak 767 orang. Selain itu, ada 12 permohonan paspor yang kami tolak atau tunda penerbitannya, dan semua laporan telah kami sampaikan ke pusat sebagai bagian dari upaya pencegahan,” ujar Hajar Aswad dalam keterangannya dikutip, Sabtu (23/11/2024)
Menurutnya, sebagian besar calon PMI nonprosedural tersebut berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT) dan beberapa provinsi di Pulau Jawa.
“Langkah ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat agar tidak menjadi korban perdagangan orang atau eksploitasi tenaga kerja,” kata dia.
Hajar juga menegaskan bahwa pihak Imigrasi siap menindak tegas apabila ada anggotanya yang terlibat dalam praktik TPPO.
Hal ini menyusul pengungkapan kasus oleh Polda Kepri yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari BP Batam di Pelabuhan Batamcenter.
“Jika ada anggota Imigrasi yang terbukti terlibat, kami akan bertindak tegas dan melaporkannya langsung. Untuk kasus keterlibatan ASN, kami menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum di kepolisian,” tambahnya.
Sebagai bagian dari pencegahan TPPO, Kantor Imigrasi Batam rutin melakukan monitoring di lapangan, baik terkait keberangkatan maupun penerbitan paspor.
Selain itu, Imigrasi juga menjalankan program Bina Desa, yang merupakan inisiatif pemerintah pusat untuk memberikan edukasi langsung kepada masyarakat.
“Kami membentuk Desa Binaan Imigrasi, di mana petugas memberikan penyuluhan kepada masyarakat agar tidak menjadi korban TPPO. Di Batam, program ini sudah berjalan di Kelurahan Teluk Tering dan Tiban,” tutupnya