Bintan | Penyidik Satreskrim Polres Bintan kembali menyerahkan berkas kasus dugaan pemalsuan surat lahan dengan tersangka mantan Camat Bintan Timur, yang saat ini menjabat Kadiskominfo Kepri, Hasan ke Kejaksaan Negeri Bintan.
“Berkasnya sudah diserahkan kembali ke Jaksa,” kata Kasat Reskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi saat dihubungi pada Jumat (22/11/2024).
Penyidik terus berupaya melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa. Dalam penyerahan kembali berkas ke jaksa, dia mengatakan, penyidik menyertakan keterangan dari pihak Pemerintah Provinsi Riau terkait SK Gubernur Riau tahun 1991.
Dalam keterangan itu, arsip SK Gubernur Riau tahun 1991 sudah tidak ada.
Sementara Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Samsul Sahubauwa membenarkan, pihaknya telah menerima kembali berkas kasus dugaan pemalsuan surat lahan dengan tersangka Hasan.
“Berkas sudah diterima dan diteruskan ke jaksa peneliti untuk diteliti lagi apakah sudah dipenuhi atau tidak,” kata Samsul saat dikonfirmasi, Sabtu (23/11/2024) siang.
Samsul menegaskan, penyidik dan jaksa peneliti terus berkoordinasi terkait kasus ini.