Batam | Pengungkapan jaringan perjudian online di Apart Hotel Aston Pelita, Batam, oleh Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) menjadi sorotan publik. Berikut kronologi lengkap penangkapan yang diungkap dalam konferensi pers oleh Kapolda Kepri, Yan Fitri, Jumat (22/11/2024):
Awal Penyelidikan
Penyelidikan dimulai setelah polisi menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan di Apart Hotel Aston Pelita, Batam. Aktivitas ini terpantau berjalan tertutup dan terorganisir, diduga melibatkan perjudian online yang menggunakan perangkat teknologi canggih.
Lokasi Target
Setelah melakukan pemantauan intensif, polisi mengidentifikasi dua kamar yang menjadi lokasi operasional jaringan ini. Kamar-kamar tersebut berada di lantai 2 (kamar nomor 12) dan lantai 17 (kamar nomor 2) Apart Hotel Aston Pelita. Kedua kamar ini berfungsi sebagai pusat operasional untuk mengelola situs perjudian online.
Operasi Penggerebekan
Pada Kamis malam (21/11/2024), tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri dan tim Cyber Crime Polda Kepri bergerak menuju lokasi. Operasi penggerebekan dilakukan secara serentak di kedua kamar untuk memastikan pelaku tidak melarikan diri.
Penangkapan Pelaku
Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil menangkap 11 orang, termasuk pemilik utama berinisial CW dan rekannya DN, yang menjadi koordinator operasional jaringan. Para pelaku yang lain merupakan operator situs judi online dan bertugas memantau aktivitas pada aplikasi perjudian.
Barang Bukti yang Disita
Dalam penggerebekan, polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain:
- Perangkat komputer dan laptop yang digunakan untuk mengoperasikan aplikasi judi online.
- Ratusan kartu SIM dan perangkat router untuk koneksi internet.
- Catatan transaksi keuangan yang menunjukkan perputaran uang harian mencapai Rp 350 juta.
- Bukti akses ke situs perjudian yang menggunakan link dari luar negeri, yakni Kamboja.
Fakta Operasional Jaringan
Kapolda Kepri, Yan Fitri, menjelaskan bahwa jaringan ini telah beroperasi selama tujuh bulan dengan pola kerja yang sangat tertutup. Para pelaku tinggal di apartemen dan tidak diperbolehkan keluar, sementara kebutuhan sehari-hari mereka dipenuhi langsung oleh pemilik.
“Ini bentuk operasional yang sangat terorganisir. Mereka menggunakan aplikasi dengan ratusan permainan dan mengelola perputaran uang hingga miliaran rupiah per bulan,” jelas Kapolda Yan Fitri.
Kini, seluruh pelaku telah dibawa ke Mapolda Kepri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi terus mendalami jaringan ini, termasuk sumber link perjudian yang diketahui berasal dari Kamboja, serta pihak-pihak lain yang terlibat.
Kapolda Kepri menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas aktivitas perjudian di wilayah Kepri. “Kami akan terus melacak jaringan serupa untuk memastikan wilayah Kepri bebas dari kegiatan perjudian online,” tutupnya.