Batam | Ditreskrimum Polda Kepri mengggrebek markas judi online (judol) di lantai 2 dan lantai 17 Apartemen Aston, Pelita, Kecamatan Lubukbaja, Kota Batam. Sebanyak 11 orang pelaku diamankan, Jumat (22/11/2024).
Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah bersama Direktur Ditreskrimum Kombes Pol Dony Alexander. Di kamar judi online tersebut, polisi mengamankan puluhan unit komputer.
Yan Fitri menyebut, para pelaku mengelola tiga aplikasi judi online dan telah dikelola selama tujuh bulan terakhir.
“Mereka mengelola sejak tujuh bulan dan 11 pelaku kita amankan di 2 kamar yakni lantai 2 dan lantai 17 di apartemen Aston,” kata Yan Fitri Halimansyah di lokasi.
Orang nomor satu di Polda Kepri tersebut menambahkan,satu pemilik yakni Candra dan satu rekan wanitanya turut diamankan.
“Ada ribuan orang yang main, 5.800 akun,” ujarnya.
“Pemillik merekrut operator judi online dari daerah Jambi dan Sumatera untuk bekerja di Batam semuanya WNI yang dipekerjakan sebagai operator dengan upah Rp 5 juta per bulan hingga Rp 8 juta,” ujarnya.