Batam | Mukti, pelaku penganiayaan brutal terhadap seorang gadis bernama Yolanda Rindiani, akhirnya diringkus polisi di Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Jumat (22/11/2024). Mukti sebelumnya sempat melarikan diri ke Jakarta setelah aksinya menjadi viral di media sosial.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Satreskrim Polresta Barelang dan Polsek Batam Kota sekitar pukul 15.00 WIB, sesaat setelah pelaku tiba di Batam menggunakan pesawat Super Jet Air dari Jakarta.
Kapolsek Batam Kota, Kompol Anak Agung Winarta, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, sudah kami amankan pelakunya. Saat ini, pelaku telah dibawa ke ruang Satreskrim Polsek Batam Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Untuk diketahui, Kasus ini bermula pada Minggu (10/11/2024), ketika Mukti, mantan kekasih Yolanda, menjemput korban dari rumah temannya untuk menghadiri sebuah acara menari. Meski hubungan mereka telah berakhir sejak September 2024, Mukti tetap berusaha memperbaiki hubungan. Namun, situasi berubah mencekam ketika Yolanda mengetahui Mukti dekat dengan perempuan lain.
Ketegangan memuncak ketika Mukti meminta kata sandi ponsel Yolanda. Setelah menolak permintaan tersebut, Yolanda mengalami kekerasan fisik yang brutal. Dalam pengakuannya, Yolanda menceritakan bagaimana ia dipukul, dicekik, dijambak, hingga hidungnya digigit oleh pelaku. Bahkan, dua jari pelaku dimasukkan ke tenggorokannya, memaksa Yolanda menyerahkan kata sandi ponselnya.
Usai mengalami penganiayaan, Yolanda dipulangkan dalam kondisi babak belur. Ia kemudian menjalani perawatan di Rumah Sakit Elizabeth, Kota Batam, dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Viral di Media Sosial
Pengakuan pilu Yolanda diunggah melalui akun Instagram-nya, @yolandarindiani, pada Rabu (20/11/2024). Unggahan tersebut disertai foto-foto yang menunjukkan luka-luka yang ia derita, termasuk lebam di wajah dan bagian tubuh lainnya. Postingan ini segera menarik perhatian publik dan memicu dukungan dari ribuan warganet.
Upaya Kepolisian
Kapolsek Batam Kota sebelumnya menyatakan bahwa kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Polisi langsung melakukan pengejaran setelah menerima laporan dari korban. “Perkaranya sudah naik sidik, dan tim kita langsung mengejar pelaku,” ungkap Kompol Anak Agung Winarta.
Dengan ditangkapnya Mukti, polisi kini melanjutkan penyelidikan dan menyiapkan proses hukum. Pelaku akan dikenai pasal terkait penganiayaan berat.
Kasus ini menjadi peringatan penting mengenai kekerasan dalam hubungan, yang seringkali meninggalkan luka fisik dan mental bagi korban. Yolanda kini mendapatkan dukungan luas dari masyarakat, dengan harapan keadilan segera ditegakkan.