Ditreskrimsus Polda Riau Bidik Korupsi Pengelolaan Dana RSD Madani Pekanbaru

Pekanbaru | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pengelolaan Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di RSD Madani Pekanbaru tahun anggaran 2021-2024.

Berdasarkan informasi yang diterima dari Ditreskrimsus Polda Riau, penyelidikan ini berawal dari laporan pengaduan masyarakat yang mencurigai adanya tindak pidana korupsi di rumah sakit tersebut.

Laporan tersebut menyebutkan adanya beberapa kejanggalan terkait pengelolaan dana yang mengindikasikan penyalahgunaan anggaran, terutama terkait dengan pembayaran jasa pelayanan (Jaspel) bagi tenaga medis dan rekanan rumah sakit.

Salah satu temuan utama dalam penyelidikan ini adalah adanya tunggakan pembayaran terhadap jasa pelayanan (Jaspel) tenaga medis RSD Madani yang seharusnya dibayar pada tahun 2021.

Meskipun dana dari BPJS Kesehatan telah cair, pembayaran untuk Jaspel tersebut baru bisa dilakukan pada tahun 2023, dan pada tahun 2024, pembayaran baru dilakukan sekali pada bulan Oktober, yakni untuk Jaspel bulan Agustus 2024.

Jumlah yang dibayarkan pun mencapai Rp241.534.845. Kejanggalannya, meskipun sumber dana Jaspel sudah tersedia, namun menurut keterangan sejumlah pegawai RSD Madani, pembayaran ini sangat tergantung pada kebijakan Direktur RSD Madani.

Selain itu, ditemukan juga kasus terkait beberapa proyek yang telah selesai dilaksanakan oleh rekanan rumah sakit, namun belum dibayar.

Anehnya, pembayaran untuk proyek-proyek ini dilakukan melalui rekening pribadi Direktur RSD Madani, dan pekerjaan-pekerjaan tersebut tidak tercatat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) atau Rencana Belanja Anggaran (RBA) RSD Madani.

Ditreskrimsus Polda Riau telah memanggil dan memeriksa sejumlah pihak terkait di RSD Madani.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap bahwa tunggakan pembayaran Jaspel untuk tahun 2024 memang masih terjadi, dan beberapa pegawai serta tenaga medis di rumah sakit tersebut belum menerima hak mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Kombes Nasriadi, Selasa, 19 November 2024.

Proses pengumpulan dokumen terkait penggunaan dana yang bersumber dari DPA dan RBA untuk tahun anggaran 2021 hingga 2024 juga tengah dilakukan untuk memastikan adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.

“Kita juga melakukan koordinasi dengan Inspektorat Kota Pekanbaru, mengingat RSD Madani merupakan rumah sakit daerah yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Kota Pekanbaru.”

“Koordinasi ini bertujuan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dan memastikan pemeriksaan yang lebih komprehensif. Dalam upaya ini, Pemerintah Kota Pekanbaru telah mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Direktur RSD Madani, Dr. Arnaldo Eka Putra, Sp.PD, guna mempermudah jalannya penyelidikan,” jelasnya.

Sebagai bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, penyidik Subdit 3 (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Riau melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap pihak-pihak terkait di RSD Madani.

“Penyidik juga berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk menggali lebih dalam permasalahan di RSD Madani, serta mempercepat pengumpulan dokumen dan bahan acuan yang diperlukan,” jelasnya.

Sebagai langkah lanjutan, penyidik tengah mengkonstruksikan perbuatan-perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, dengan harapan dapat mempercepat proses hukum dalam kasus ini.

“Kerjasama antara Polda Riau dan APIP ini merupakan bentuk kolaborasi yang solid dalam rangka memberantas tindak pidana korupsi. Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan bahwa pengelolaan anggaran di RSD Madani sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *