Batam | Masyarakat Kepulauan Riau diminta waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), khususnya Kantor Wilayah DJP Kepri. Pelaku penipuan biasanya menyebarkan informasi palsu atau meminta data pribadi dengan dalih pemeriksaan pajak.
”Lakukan pengecekan silang apabila menerima pesan terkait perpajakan yang dikirim melalui email, maupun melalui media lain seperti phising situs resmi, surat yang dikirimkan langsung, atau file berekstensi APK yang dikirim melalui aplikasi pengiriman pesan (WhatsApp),” ujar Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kepulauan Riau, Delfi Azraaf, Minggu (01/9/2024) saat dikonfirmasi.
Ia mengatakan, untuk menghindari menjadi korban penipuan, masyarakat diminta untuk memperhatikan beberapa hal. Pertama, periksa nomor pengirim pesan WhatsApp melalui laman resmi DJP.
Kedua, pastikan domain email pengirim selalu berakhiran @pajak.go.id. Ketiga, abaikan pesan yang berisi file APK atau tautan mencurigakan.
”Apabila menerima pesan yang memuat tautan selain berakhiran pajak.go.id harap diabaikan. DJP tidak pernah mengirim tautan situs selain berakhiran pajak.go.id,” kata Delfi.
Jika ada masyarakat menemukan indikasi penipuan yang mengatasnamakan DJP, silakan menghubungi saluran pengaduan DJP melalui kring pajak 1500200, faxsimile (021) 5251245, email pengaduan@pajak.go.id, twitter/X @kring_pajak, website pengaduan.pajak.go.id, dan chat pajak di laman pajak.go.id.