Posmetroindonesia.com|| Beredar undangan Kontes tarung ayam terbesar di Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat dengan T.5.000 GELANGANG DM KELOK S.
Dalam undangan via WhatsApp yang beredar Kontes Tarung Ayam tersebut akan digelar Pada Hari Sabtu, Tanggal 21 September 2024 mulai dari Pukul 13:00 Wib S/D selesai.
Adapun Keterangan Taruhan dalam Tarung Ayam tersebut ialah :
1. TARUHAN DIATAS 30 JT KITA BERIKAN UANG PEMBINAAN
2. TARUHAN DIATAS 50 JT KITA BERIKAN HADIAH 1 UNIT TV*
3. TARUHAN DIATAS 100 JT KITA BERIKAN 1 UNIT MOTOR
PERSARATAN AYAM TARUNG DIATAS 6 LEPASAN
Dalam undangan tersebut juga di cantumkan nama panitia atau penyelenggara Kegiatan tersebut antara Lain :
Lasri : 081266479206
Junai : 085363973424
Bg yal : 082285281099
Saat dikonfirmasi awak media A.n Lasri terkait kebenaran undangan tersebut membenarkan adanya Gelanggang Sabung Ayam tersebut. Bahkan Pemain juga datang dari daerah-daerah tetangga.
“Dari Pekanbaru, Jambi juga masuk Kesini bang, dan insyaallah aman” balasnya melalui pesan WhatsApp.
Tidak hanya Lasri, Begitu juga dengan Junai yang. Menyebutkan lokasi Pas Arena sabuk ayam tersebut serta mengungkapkan pihaknya membayar setoran untuk keamanan aktifitas Ilegal yang berbau Jud itu.
“Lokasi nya dekat hotel alam raya, Koto Padang Dhamasraya bang, nanti ada tanda panah masuknya. Masuk dari Bungo Rimbo simpang bangko, kalau Kesini telfon aja bang” serunya
Lanjut Junai “Untuk keamanan Disni kita jamin, kita setor bang, selain tanggal 21 itu, Selasa besok kita juga main, ramai yang main, ayam tuan rumah banyak, mulai dari jam 1 siang, untuk taruhan nya tergantung besar kecil sesuai dengan kesepakatan, datang lah besok” tambahnya
Terkait Aktifitas Judi sabung Ayam Terbesar di Dhamasraya tersebut. Hingga berita ini diterbitkan awak media masih berusaha melakukan upaya konfirmasi kepada Aparat Penegak Hukum setempat.
Untuk diketahui berdasarkan ketentuan pasal 303 KUHP, pasal 542 KUHP dan sebutan pasal 542 KUHP kemudian dengan adanya UU.No.7 1974 diubah menjadi pasal 303 bis, terkait praktik penjudi remi dan penjudi sabung ayam dikenakan pasal 303 ayat 1 ke 2e KUHP Subsider Pasal 303 ayat (1) ke (1) KUHP, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta.