Berantas Judi Berkedok Gelanggang Permainan di Batam, Ditreskrimum Polda Kepri Dukung Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto

Batam | Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri akan memberantas judi berkedok gelanggang permainan (gelper) yang ada di Kota Batam.

Hal tersebut diungkapkan Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Dony Alexander dalam keterangannya yang dikutip pada Minggu (10/11/2024)

Dony menjelaskan pemberantasan judi tersebut dalam mendukung Asta Cita 100 hari kerja Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Dony mengatakan langkah awal yang akan dilakukan dalam memberantas judi Gelper di Kota Batam dengan melakukan koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

“Nanti kita rapat dulu dengan DPMPTSP, karena ada juga beberapa yang memiliki izin,” kata Dony.

Dia juga mengatakan setelah melakukan rapat koordinasi baru melakukan tindakan ke lapangan.

“Kalau ada Gelper yang tidak memiliki izin akan kami tindak,” tegasnya.

Dony mengatakan sebelumnya pihaknya juga sudah melakukan penindakan Gelper di Kampung Aceh bersama tim terpadu.

Dia mengatakan di kampung Aceh ada Gelper yang sudah ditindak, hanya saja Gelper di Kampung Aceh sudah tidak beroperasi.

“Jadi ada kami temukan Gelper di kampung Aceh yang hanya tinggal mesin yang rusak,” bebernya.

Dia juga mengatakan hal tersebut masih dalam pengembangan dimana nantinya akan di cari tahu siapa pemiliknya.

“Ini masih proses ya,” kata Dony.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *