SUSUNAN REDAKSI POSMETROINDONESIA.COM
- Chief Executive Officer (CEO): Rangga
- Penanggung Jawab & Pemimpin Redaksi : Rangga
- Wakil Pemimpin Redaksi : Yuda
- Sekretaris Redaksi : Ken Ken
- Redaktur Pelaksana: Anthony
- Editor: Yuan
- Asisten Editor: Satria
- Reporter: Aken, Yuan, Ahmad Fathoni, Anshori, Ferdian, Handoko, Prayetno, Akmal, Memet, Ismawati, Roy Syahman
- Digital Marketing and Content: Danne
- Videografer dan Fotografer: Mhd. Sofyan
- Social Media Specialist: Ino
- General Manager Marketing: Towo
- Accounting /Finance/Tax: Bara
- IT Support & Desain Grafis: Alex Marpaung
- Marketing Iklan/Promosi: 0896-0694-6720
BADAN HUKUM
PT. METRO GAUTAMA GROUP
Alamat Redaksi : Jalan Kaharuddin Nasution, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Phone: +62 96-0694-6720
KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA
NO : AHU-052232.AH.01.30.TAHUN 2024
NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB)
0709240004058
NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP)
12.915.492.8-212.000
Kode Etik Internal Perusahaan Pers
- Saat menjalankan tugas, Wartawan dan Staf Perusahaan Media Online posmetroindonesia.com dilengkapi dengan identitas (kartu pers) dan Id Card Perusahaan, dan tercantum dalam Box Redaksi.
- Narasumber bila merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan posmetroindonesia.com atau mendapatkan perilaku tidak wajar dari wartawan, bisa menghubungi tim redaksi dari posmetroindonesia.com melalui surat elektronik ke: posmetroindonesia@gmail.com
- Wartawan posmetroindonesia.com dilarang meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari narasumber.
- Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan tim redaksi dari posmetroindonesia.com
- Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi atau hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh posmetroindonesia.com berdasarkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang Undang Pokok Pers.
- Ralat, koreksi, revisi atau hak jawab bisa melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email ke: posmetroindonesia@gmail.com dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.