Batam | Satreskrim Polresta Barelang menggerebek arena judi sabung ayam di Ruli Rindu Malam, seberang Mega Legenda, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Sabtu (2/11/2024) malam lalu.
Empat orang diamankan polisi dalam penggerebekan judi sabung ayam di Batam ini.
Mereka yakni A dan S sebagai joki ayam serta San dan J yang berperan sebagai “ceker” atau pembantu arena.
Penggerebekan dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas judi sabung ayam di lokasi.
Setelah mendapat laporan tersebut pada Sabtu (2/11/2024) sekitar pukul 20.20 WIB, tim Polresta Barelang melakukan penyelidikan dan mengamankan empat pelaku, dan belasan ekor ayam jago.
Sementara saat penggerebekan dilakukan, para penonton dan pelaku lainnya lari kocar-kacir.
Informasi sementara dari hasil penggerebekan tersebut, 14 ekor ayam jago yang nilainya diperkirakan Rp11,9 juta turut diamankan sebagai barang bukti.
Polisi juga mengamankan sebanyak 82 unit sepeda motor, dan enam unit mobil. Barang bukti saat ini berada di Polresta Barelang.
Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Debby mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
“Nanti akan dilakukan konferensi pers, kita sedang lengkapi berkas yang akan diberikan kepada awak media untuk dipublikasikan,” kata Debby, Selasa (5/11/2024).
Ia juga mengatakan, nantinya konferensi pers akan dijelaskan langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu terkait penggerebekan judi sabung ayam di Batam itu.
“Nanti kita akan konfres ya, mohon bersabar,” katanya.