Batam | Insiden diduga terjadi penipuan terjadi di toko emas Naomi Emas di BCS Mall di Kecamatan Lubukbaja, Kota Batam pada hari Minggu, 27 Oktober 2024.
Kejadian berawal ketika seorang ibu dan anak perempuannya menjual kalung emas seberat 30 gram lengkap dengan kuitansi pembelian dari toko emas di Palembang pada Minggu (27/10/2024) pukul 15.28 WIB.
Ibu paruh baya dan anak perempuannya itu menunjukkan kuitansi pembelian kalung emas seberat 30 gram dengan harga Rp 890 ribu per gram dari salah satu toko emas di Palembang dengan total harga pembelian tertera sebesar Rp26.833.000.
“Kejadiannya jam tiga lewat, mereka datang ke kami mau jual perhiasan emasnya,” kata Mek, seorang pengelola Toko Emas Naomi kepada awak media, Rabu (30/10/2024).
Mek dan kakaknya yang saat itu bertugas memeriksa kalung emas tersebut.
Berdasarkan ciri-ciri fisik, mereka yakin kalung tersebut dari emas asli.
Kuitansi pembelian dari toko emas di Palembang semakin memperkuat keyakinan mereka.
Setelah sepakat, Toko Emas Naomi membeli kalung emas tersebut seharga Rp21 juta.
Ibu dan anak tersebut menerima uang tunai dan langsung meninggalkan toko.
Keesokan harinya, Senin (28/10), Mek melebur kalung emas tersebut.
Namun saat dilebur, kalung tersebut tidak menunjukkan warna kemerahan seperti emas pada umumnya.
Mek pun menyadari bahwa ia telah menjadi korban penipuan.
“Saat dilebur, warnanya tidak seperti emas asli. Kami baru sadar telah tertipu,” ujar Mek.
Akibat penipuan tersebut kerugian ditaksir mencapai Rp21 juta.