Batam | Along, seorang pengusaha yang nekat menyebar foto asusila selingkuhannya divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Selasa (29/10/2024). Ia dijatuhi pidana 1 tahun dan 2 bulan penjara, serta denda Rp 1 miliar.
Vonis hukuman terhadap pria berkulit putih itu dijatuhi majelis hakim yang dipimpin Welly Irdianto didampingi Twis Retno dan Setyaningsih.
Dalam amar putusan, dijelaskan perbuataan Along, sah dan meyakinkan bersalah melanggar UU ITE dengan menyebar vidio atau gambar yang berbau pornografi.
“Karena sudah terbukti, maka sudah seharusnya terdakwa Selamat alias Along dijatuhi hukuman sesuai dengan perbuataan,” “ tegas Welly.
Menurut dia, hal memberatkan terdakwa karena telah membuat malu keluarga dan korban. Sedangkan meringankan terdakwa menyesali dan berjanji tak akan mengulangi, serta merupakan tulang punggung keluarga.
“Menjatuhkan pidana terhadap Along dengan 1 tahun dan 2 bulan penjara. Mewajibkan terdakwa membayar denda Rp 1 miliar, yang apabila tak dibayar maka diganti pidana kurungan 3 bulan,” jelas Welly.
Sedangkan untuk barang bukti, hakim Welly menyatakan sama persis dengan tuntutan jaksa. Karena sudah bersalah, maka membebankan biaya perkara Rp 5 ribu kepada terdakwa.
“Hukuman yang diputuskan untuk terdakwa dikurangi dengan selama terdakwa ditahan. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” tegas Welly.
Usai pembacaan putusan, hakim Welly menanyakan bagaimana pendapat terdakwa terhadap putusan. Yang kemudian terdakwa berkonsultasi dengan penasehat hukum Cristopher.
“Atas putusan, kami terima yang mulia,” ujar Cristopher kepada majelis hakim, sidang pun ditutup.
Diketahui, Along menyebar gambar perempuan yang merupakan selingkuhannya. Yang mana, saat itu Along sudah memiliki istri begitupun perempuan tersebut sudah punya suami. Gambar disebar, karena hubungan Along dan selingkuhan sempat bermasalah, hingga akhirnya nekat mengirim gambar seksi selingkuhan ke suaminya.