Bintan | Polres Bintan masih melengkapi berkas kasus dugaan pemalsuan surat tanah yang melibatkan mantan Penjabat (PJ) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo.
Menurut AKBP Riky, pihaknya saat ini masih menunggu arahan dari Jaksa terkait kemungkinan penghentian kasus tersebut.
Namun, penyidik tetap meyakini adanya dugaan tindakan melawan hukum dalam kasus ini.
“Secepatnya akan kita serahkan apabila berkas lengkap. Kalau ada potensi penghentian, kita masih menunggu petunjuk Jaksa, tapi keyakinan penyidik ini ada tindakan melawan hukum,” ujar AKBP Riky Iswoyo saat dikonfirmasi, Selasa 29 Oktober 2024.
Meskipun masa penahanan terhadap Hasan dan dua rekannya telah habis, penyidik kepolisian tetap berupaya melengkapi berkas perkara.
Sebelumnya, berkas sempat dikembalikan oleh Kejaksaan karena masih ada hal yang perlu dilengkapi.
“Berkasnya dikembalikan ke penyidik, karena kemarin menurut Kejaksaan masih ada yang perlu dilengkapi,” ungkap AKBP Riky.
Saat ini, Hasan dan dua tersangka lainnya masih menjalani wajib lapor di Mapolres Bintan terkait kasus dugaan pemalsuan surat lahan tersebut.