Pakai Bahan Pewarna, BPOM Bongkar Toko Online Jual Skincare Ilegal

Jakarta | Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali membongkar toko online kosmetik atau skincare ilegal yang beroperasi di kawasan Jakarta Barat. Skincare ilegal itu mengandung pewarna hingga tak mempunyai izin edar.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, penggerudukan toko online skincare di Jakarta Barat dilakukan pada Kamis (24/10) di dua lokasi. Pelaku menjual skincare ilegal dengan nama akun “Kimberlybeauty88” di platform toko online di Indonesia.

Adapun dua lokasi gudang toko online skincare ilegal itu yakni di Jalan Jelambar Utama dan Taman Duta Mas Blok A3/24, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

“Produk yang dijual berupa kosmetik impor ilegal dengan merek Lameila dan SVMY yang berasal dari Tiongkok dengan proses impor melalui jasa forwarder,” ujar Taruna dalam konferensi pers kepada wartawan, Senin (27/10/2024).

Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan paket kosmetik impor siap kirim, alat elektronik, serta dokumen yang digunakan untuk transaksi online. “Seluruh barang bukti tersebut telah disita dan diamankan BBPOM di Jakarta untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Adapun produk yang disita, kata Taruna, mayoritas berjenis rias wajah yang diduga mengandung bahan pewarna yang dilarang ditambahkan pada kosmetik, yaitu Merah K-3 dan Merah K-10.

“Saat ini terhadap produk yang disita tersebut telah diambil sampel untuk dilakukan pengujian di laboratorium,” tuturnya.

Dalam penggerebekan itu petugas turut mengamankan seorang pelaku berinisial FS yang berada di lokasi kejadian. Pelaku pelanggaran akan dikenakan ketentuan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkas Taruna.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *