KPK RI  

KPK RI : Pejabat di Dinas PUPR Situbondo Diduga Terima Suap dan Gratikasi

Jakarta | Komisi Pemberantasan Koruipsi (KPK) menduga adanya sejumlah pejabat di Dinas PUPR Kabupaten Situbondo menerima suap atau gratifikasi terkait kasus dugaan rasuah alokasi dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) dan pengadaan barang dan jasa di sana. Informasi itu didalami dengan memeriksa lima saksi pada Kamis, 24 Oktober 2024.

“Saksi hadir dan didalami terkait dengan pengetahuan dan peran mereka dalam penerimaan suap atau gratifikasi oleh para tersangka dan pihak-pihak di Dinas PUPR Kabupaten Situbondo,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Minggu, 27 Oktober 2024.

Tessa cuma mau memerinci inisial para saksi yakni TG, RH, RE, MAMM, dan ADP. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka yakni Direktur CV Citra Bangun Persada Tjahjono Gunawan, staf admin CV Raja Seratus Rasyad Haryanto, staf di CV Ganda Karya Rudi Effendi, pensiunan M Abduh M Matalitti, dan pihak swasta Achmad Dedi Putra.

Tessa enggan memerinci pejabat Dinas PUPR Situbondo yang menerima suap maupun gratifikasi. Informasi itu dirahasiakan sementara untuk menjaga kelancaran proses penyidikan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bupati Situbondo Karna Suswandi menyandang status tersangka dalam kasus ini. Perkara ini diusut sejak 6 Agustus 2024.

Dugaan rasuah itu terjadi dalam periode 2021 sampai dengan 2024. Selain Karna, penyelenggara negara berinisial EP juga menyandang status tersangka dalam kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *