Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta anggota DPRD Batam dan Bukittinggi periode 2024-2029 untuk tidak memanfaatkan proyek sabagai ladang rasuah. Legislator diharap memahami peta kerawanan atas celah korupsi yang mungkin terjadi.
“Kerawanan itu yang harus diantisipasi dan dicarikan solusinya, kemudian diimplementasikan,” kata Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I KPK Agung Yudha Wibowo melalui keterangan tertulis, Sabtu, 26 Oktober 2024.
KPK memberikan ultimatum ini agar jabatan yang diemban para legislator dijaga dengan baik tanpa disusupi perilaku korupsi. Tindakan korup paling rawan dalam proyek pengadaan barang dan jasa.
“Temuan korsup di lapangan, ada beberapa titik rawan korupsi di daerah yang sering kali terjadi, seperti pelaksanaan pengadaaan barang dan jasa (PBJ) yang di-mark up, penurunan spek atau kualitas, gratifikasi, suap, hingga pemerasan,” ujar Agung.
Menurut Agung, daerah rawan korupsi bagi legislator yakni suap penyetujuan regulasi atau yang biasa disebut dana ketok palu. Anggota DPRD terpilih diharap menghindari praktik kotor itu.
Kasatgas Korsup Wilayah 1 KPK Uding Juharudin meminta semua legislator di Batam dan Bukittinggi membuat gebrakan baru dalam sikap antirasuah di tempat mereka bekerja. Kebiasaan kotor yang lama terjadi diminta disetop.
“Perlu diingat, korupsi itu perilaku laten. Sekarang mungkin masih baik, tapi belum tentu besok masih baik dan tidak melakukan korupsi. Karena tadi disebutkan bahwa korupsi itu berasal dari niat,” ujar Uding.
Pencegahan korupsi dengan imbauan ini dinilai bakal mujarab untuk DPRD Batam dan Bukittinggi. Terbilang, kata Uding, setengah legislator di sana merupakan wajah baru.
“Kami mendorong, ibu atau bapak DPRD Kota Batam yang 50 persen di dalamnya anggota baru bukan incumbent, bisa menjunjung tinggi nilai-nilai integritas selama bertugas,” tutur Uding.