Batam | Dalam upaya mendukung program P4GN (Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika), Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri memusnahkan barang bukti narkoba hasil operasi selama bulan September dan Oktober 2024.
Acara pemusnahan berlangsung pada Jumat, 25 Oktober 2024, dengan dihadiri oleh berbagai pihak termasuk pejabat kepolisian dan pengadilan.
Dirresnarkoba Polda Kepri, AKBP Anggoro Wicaksono, mengungkapkan bahwa sebanyak tujuh kasus dengan sembilan tersangka berhasil diungkap dalam operasi ini.
Dari barang bukti yang disita, 52 gram disisihkan untuk pembuktian di pengadilan dan 20,50 gram untuk pemeriksaan laboratorium forensik, sementara 7.047,03 gram lainnya dimusnahkan.
“Kami berhasil mengamankan total barang bukti sabu kristal seberat 7.119,66 gram, atau sekitar tujuh kilogram,” jelasnya.
Selain sabu, turut diamankan barang bukti ganja kering dengan total 3.881,50 gram, di mana 15 gram disisihkan untuk pembuktian dan 0,05 gram untuk pemeriksaan.
“Sebanyak 3.866,45 gram ganja kering juga telah dimusnahkan,” tambah Anggoro.
Pemusnahan dilakukan menggunakan mobil insinerator yang membakar barang bukti pada suhu 1.200 derajat Celsius, memastikan tidak ada polusi yang mencemari lingkungan.
Proses ini disaksikan langsung oleh para tersangka dan tamu undangan untuk menambah transparansi dalam penegakan hukum.
Anggoro menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mereka dikenakan Pasal 114 dan 112, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara selama lima hingga dua puluh tahun,” tegasnya.
Pemusnahan barang bukti ini bukan sekadar formalitas, melainkan komitmen nyata Polda Kepri dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Langkah ini adalah upaya nyata kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari bahaya narkoba,” tutup AKBP Anggoro.
Dengan langkah ini, Polda Kepri berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan narkoba dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkotika.
Ke depan, kolaborasi antara pihak kepolisian, pemerintah, dan masyarakat diharapkan semakin solid dalam memerangi peredaran narkoba demi masa depan yang lebih baik.