Tipu Pelamar Kerja Rp 33 Juta, Ketua SPSI Anambas Ditahan Polisi Terancam 4 Tahun Penjara

Anambas | Setelah tiga kali diperiksa penyidik, akhirnya Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Anambas, Sahtiar ditetapkan sebagai tersangka, Kamis, (24/10/2024).

Pria yang juga menjabat sebagai Humas PT PT Global Dharma Sarana Karya (GDSK) ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan uang dalam proses perekrutan karyawan di perusahaan minyak dan gas (Migas).

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Anambas, Iptu Rio Ardian menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara.

“Ya, benar kita telah tetapkan tersangka. Sudah tiga kali kita periksa. Dua kali sebagai saksi dan satu kali sebagai tersangka,” kata Rio Ardian saat dikonfirmasi, Sabtu (26/10/2024)

Sampai saat ini, lanjutnya, baru ada dua orang korban yang melapor atas perbuatan tersangka. Kerugian korban mencapai Rp 33 juta.

“Kerugian korban pertama Rp 12 juta dan korban kedua Rp 21 juta. Total Rp 32 juta kerugiannya. Tersangka terancam 4 tahun penjara,” tutur Rio.

Sebelumnya, dua orang pelamar kerja di PT GDSK melaporkan perbuatan Sahtiar kepada polisi pada Jum’at, (27/10) lalu.

Penetapan S yang juga merupakan Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Anambas sebagai tersangka itu setelah polisi melakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali.

Bersamaan dengan itu juga, penyidik, terang Rio turut memeriksa sebanyak 6 saksi termasuk pejabat perusahan GDSK di Jakarta dan Project Manager (PM) GDSK.

“Kesimpulan penyidikan mengarah ke terlapor S, kami pun gelar perkara menetapkannya sebagai tersangka,” ungkap Iptu Rio.

Lebih jauh Rio menjelaskan, dugaan penipuan dan penggelapan uang yang dilakukan pelaku telah berlansung sejak bulan April dan November 2023 hingga Februari 2024.

Ada dua korban yang dirugikan dengan janji iming-iming masuk kerja di PT GDSK alias subcon perusahaan migas di Anambas.

Modus iming-iming masuk kerja oleh pelaku nyatanya tak pernah ada, hingga akhirnya dua korban membuat laporan ke polisi.

“Modus pelaku, uang itu untuk urus sertifikat, medical check up, akomodasi, transportasi dan biaya makan dalam mengurus kemudahan korban masuk kerja,” sebutnya.

Atas perbuatan tersangka, dua korban mengalami kerugian dengan total mencapai Rp 26,2 juta sebagaimana barang bukti yang diamankan polisi.

“Pelaku disangkakan pasal 378 Jo pasal 65 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” ujar Iptu Rio Ardian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *