Jakarta | Presiden Prabowo Subianto melakukan perubahan signifikan dalam tugas dan fungsi beberapa kementerian di Kabinet Merah Putih 2024-2029.
Salah satu perubahan terbesar adalah pengawasan terhadap Kementerian Keuangan yang kini tidak lagi berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Perubahan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih.
Perpres ini memperjelas adanya pergeseran tanggung jawab di beberapa kementerian dan lembaga negara.
“Dengan ditetapkannya Perpres ini, terjadi pergeseran tugas dan fungsi pada beberapa kementerian dan lembaga negara,” demikian tertulis dalam dokumen tersebut, seperti yang dikutip pada Rabu (23/10/2024).
Salah satu poin penting dalam perombakan ini adalah bahwa Kementerian Keuangan, yang sebelumnya berada di bawah pengawasan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, kini langsung berada di bawah pengawasan Presiden Prabowo.
Meskipun demikian, rincian lebih lanjut mengenai peran baru Kemenkeu masih menunggu penjelasan dalam Perpres Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara.
Sementara itu, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, yang kembali dipimpin oleh Airlangga Hartarto, tetap memiliki tanggung jawab untuk mengkoordinasikan tujuh kementerian.
Kementerian-kementerian tersebut adalah:
- Kementerian Ketenagakerjaan
- Kementerian Perindustrian
- Kementerian Perdagangan
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
- Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
- Kementerian Pariwisata
Perpres Nomor 140 Tahun 2024 juga mengatur tentang organisasi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan absolut. Beberapa kementerian yang masuk dalam kategori ini, termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, dan Kementerian Hukum, memiliki peran penting dalam menjalankan fungsi-fungsi utama pemerintahan.
Deni Surjantoro, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, membenarkan perubahan tersebut.
“Iya, benar, Kementerian Keuangan kini tidak lagi berada di bawah Kementerian Koordinator Perekonomian,” ujarnya.
Dengan berlakunya peraturan ini, Kementerian Keuangan kini langsung berada di bawah koordinasi Presiden, bersama dengan kementerian-kementerian strategis lainnya seperti Kementerian PANRB dan Kementerian PPN/Bappenas.
Langkah ini diprediksi akan memperkuat pengawasan serta mempercepat pengambilan keputusan terkait keuangan negara, mengingat Kemenkeu kini berperan langsung di bawah arahan presiden.
Perubahan ini mencerminkan komitmen Prabowo untuk meningkatkan efektivitas dan kontrol langsung terhadap sektor-sektor kunci dalam perekonomian Indonesia.
Hal ini juga sejalan dengan upaya memperkuat kebijakan fiskal dan memperketat pengelolaan keuangan negara untuk mendukung agenda pembangunan nasional.