Rengat | Pecatan polisi menjadi pengedar narkoba, kini pelaku sudah diamankan oleh polisi bersama dua orang rekannya.
Diketahui, Aparat Kepolisian Polsek Rengat Barat menangkap tiga orang tersangka pengedar narkoba.
Dari ketiga orang tersebut, satu diantaranya ternyata seorang ASN di pemkab Inhu.
Mereka adalah, AR alias Mono seorang pecatan polisi yang sebelumnya berdinas di Polres Indragiri Hulu sebelum dipecat dari Polres Kepulauan Meranti.
Kemudian RAZ alias Zainal alias Cepek diketahui berstatus Aparatus Sipil Negara (ASN) di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Inhu.
Satu orang tersangka lainnya adalah DD alias Dion alias Iyong yang berperan sebagai perantara transaksi.
Berdasarkan informasi Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran tiga orang tersangka ditangkap pada Jumat, 18/10/2024, sekitar pukul 14.30 WIB, di sebuah rumah yang terletak di Jalan Ahmat Thahar Gg. Sehati, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu.
“Informasi ini sangat membantu kami dalam melacak keberadaan pelaku,” ujar Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Ps Kasubsi Penmas Aiptu Misran.
Saat penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, termasuk plastik klip berisi serpihan kristal yang diduga sabu, timbangan digital, serta alat-alat lain yang biasa digunakan dalam transaksi narkoba. Tak hanya itu, uang tunai sebesar Rp 3.150.000 yang diduga hasil penjualan narkotika juga berhasil diamankan.
Dari hasil penyelidikan, Mono berperan sebagai penyedia sabu, sedangkan Cepek dan Iyong berfungsi sebagai perantara dalam transaksi.
“Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah Misran.
Kronologi penangkapan berawal dari informasi yang diterima petugas sekitar pukul 14.00 WIB.
Mereka berhasil mengamankan salah satu suruhan Mono yang sedang mengantarkan sabu kepada pembeli.
Setelah melakukan pengintaian, petugas yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Rengat Barat, AKP Buha Siahaan, kemudian menangkap Mono di rumahnya.
Polres Indragiri Hulu menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Kasus ini menjadi bukti bahwa tidak ada individu yang kebal hukum, termasuk mantan anggota kepolisian.
“Proses penyidikan dan pengembangan kasus akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan lebih luas yang mungkin terlibat,” pungkas Misran.
Kejadian ini diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal yang merugikan sehingga Indragiri Hulu dapat terbebas dari pengaruh buruh narkoba.