Dumai | Ibu dan anak dari Thailand ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kota Dumai sewaktu mengurus paspor. Sang anak berinisial JJ dan ibu berinisial TK baru tinggal di Indonesia tapi sudah memiliki administrasi kependudukan resmi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Riau Budi Argap Situngkir menjelaskan, JJ datang ke Kantor Imigrasi Dumai pada 2 Oktober 2024. Dia membawa dokumen kependudukan sebagai syarat.
Hasil pemeriksaan, dokumen kependudukan seperti akte kelahiran, kartu tanda penduduk hingga kartu keluarga semua asli. Dokumen itu dikeluarkan oleh Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Kota Dumai.
“Saat wawancara, petugas mulai menaruh curiga, petugas meminta JJ menyanyikan lagu Indonesia Raya dan membaca Pancasila, ternyata dia tidak mengerti,” kata Argap, Kamis siang, 17 Oktober 2024.
Wawancara terus berlanjut hingga akhirnya JJ mengaku sebagai warga Thailand. Dia mengaku keluar dari Negeri Gajah Putih menuju Malaysia pakai bus lalu melanjutkan perjalanan ke Batam, Kepulauan Riau.
“Selanjutnya ke Kota Dumai sehingga bisa membuat dokumen kependudukan,” kata Argap.
Hasil penelusuran petugas, JJ diduga sebagai pelaku tindak pidana di Thailand. Kedatangannya ke Indonesia untuk melarikan diri karena sudah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) di kepolisian setempat.
Hanya saja, Argap tidak bersedia menyebut tindak pidana apa yang dilakukan JJ. Argap menyatakan hal itu masih pengusutan sehingga kasus ini ditarik oleh Direktorat Jenderal Keimigrasian.
“Selain akan dilakukan koordinasi dengan interpol, Dirjen yang akan melakukannya,” ucap Argap.
Sementara ibu JJ, TK ditangkap setelah mengetahui anaknya itu ditangkap oleh petugas imigrasi. TK datang ke kantor imigrasi ingin membesuk anaknya sehingga langsung diamankan petugas.
Argap mengapresiasi kinerja jajarannya di Kantor Imigrasi Dumai sehingga warga negara asing tidak lolos membuat paspor. Selanjutnya, untuk pengusutan bagaimana JJ dan TK mendapatkan dokumen kependudukan resmi, Argap menyerahkan sepenuhnya ke kepolisian.
“Ini sebagai pengkhianatan kejam, orang asing punya dokumen kependudukan resmi, berharap penegak hukum mengusut tuntas agar Indonesia tidak tergadai,” tegas Argap.