posmetroindonesia.com | Rokok Non Cukai berbagai merek tersebut dengan bermodus legal, diduga telah lama beredar di wilayah se Provinsi Sumatera Barat (13/10/2024).
Maraknya peredaran beberapa jenis merek Rokok FELOZ dan Merek lainnya seperti LUFFMAN, HD, MANCHESTER dijual dengan harga murah mulai dari Rp.9000 – 12.000/bungkus.
Diketahui BigBos sebagai Distributornya diduga Si is yang nama akrab nya Pak Cik dari Kabupaten Sijunjung. Sedangkan dimaksud bernama Budi itu diduga Pengusaha rokok jenis merek FELOZ.
Dari berbagai macam jenis rokok tersebut, khususnya di kalangan masyarakat Wilayah Sumatra Barat (SUMBAR) sudah bukan rahasia umum lagi, yang sudah jelas berpengaruh pada pendapatan Negara.
Diharapkan kepada institusi terkait atau Bea Cukai Telur Bayur Kota Padang dan instansi lainnya, Tindak tegas pengedar rokok tersebut apalagi karena sudah tidak rahasia lagi.
Bea Cukai merupakan salah satu sumber penerimaan Negara yang memberikan kontribusi terhadap pembangunan. Oleh sebab itu, penggunaan pita cukai palsu, atau foto copy termasuk dalam tindakan merugikan Negara.
Oknum-oknum tak bertanggung jawab yang menjual dan mengedarkan rokok-rokok ilegal. Karena tanpa cukai atau pita cukai palsu dapat dijual jauh lebih murah, lebih dari 50% harga rokok yang ber cukai asli.
Adapun modusnya :
Rokok yang menggunakan pita cukai palsu, yakni yang tidak diproduksi resmi oleh pemerintah, rokok yang menggunakan pita cukai bekas, yakni pita cukai yang telah dipergunakan dibungkus rokok lama dan dipindahkan ke bungkus rokok baru.
Rokok yang tidak memiliki pita cukai atau polos, serta rokok yang menggunakan pita cukai berbeda dari ketentuan yakni yang peruntukannya tidak sesuai (misalnya jenis produk tidak sesuai) atau yang bukan milik produsen/pabrik yang bersangkutan (bukan haknya).
Pada umumnya modus yang digunakan para mafia berupa rokok polos atau tidak dilekati pita cukai dan ini yang paling banyak ditemukan. Kemudian dilekati pita cukai tapi palsu, antara lain menggunakan ‘jempel’ yaitu kertas fotokopi yang seolah-olah digunakan sebagai pita cukai.
Selain itu, penggunaan pita cukai bekas dan juga menggunakan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan lainnya. Misalnya pita cukai untuk rokok isi 12 batang digunakan untuk rokok isi 20 batang, pita cukai rokok untuk jenis SKT digunakan untuk rokok jenis SKM.
Peredaran rokok ilegal ini tentu dapat menimbulkan kerugian bagi negara karena hilangnya sumber pendapatan yang berasal dari cukai yang seharusnya dibayarkan.
Sejatinya telah diatur sanksi pidana bagi para pengedar rokok ilegal di UU Cukai, yakni UU nomor 39 tahun 2007 s.t.d.d UU nomor 7 tahun 2021. Beberapa sanksi tersebut adalah:
Pasal 55 huruf a dan b UU Cukai
Pasal 55 huruf c UU Cukai
Pasal 54 UU Cukai
Pasal 58 UU Cukai
Dari berbagai Pasal dan ancaman hukum yang ada dalam UU Cukai tersebut rupanya tidak membuat oknum-oknum mafia pengedar rokok ilegal takut, sehingga mereka diduga dengan bebas memasarkan rokok-rokok ilegal di toko-toko kecil.
Saat melakukan Investigasi di Sumatra Barat hampir disetiap warung-warung eceran menjual berbagai macam rokok ilegal yang marak di kalangan masyarakat. Penjual rokok Legal pun sangat mengeluhkan beredarnya rokok-rokok diduga ilegal yang membuat rokok lainnya seperti diantaranya rokok Sampoerna, rokok Surya, Esse, dan rokok lainnya bisa dikalahkan pasarannya.
Saat di wawancarai awak media seorang pedagang penjual atau supplier rokok, ia mengaku bahwa dirinya menjual rokok Feloz yang diduga ilegal dan bahkan bukan cuma rokok Feloz ada beberapa jenis lainnya
“Iya memang benar saya menjual rokok Feloz, ada juga merek lainnya seperti OK Bold dll,” sebut Ajo nama samarannya.
Dirinya mengaku mendapatkan Rokok Feloz, OK Bold dari para sales yang datang ke kedainya diharga Rp.12.000 ribu dan dijual dengan harga Rp. 15.000-16.000.
“Kita beli dari sales diharga Rp.12.000, biasanya kita jual 15.000-16000 bang,” tambahnya
Berdasarkan hasil Investigasi dan informasi diketahui diduga Rokok Ilegal merek Feloz dan OK Bold ini masuknya dari pulau Jawa, namun di wilayah SUMBAR sudah memiliki gudangnya, parahnya dugaan mulusnya peredaran rokok tersebut dibekingi oleh oknum-oknum APH yang memiliki kepentingan dan mencari keuntungan pribadi.
Hingga berita ini diterbitkan awak media masih menelusuri dan melakukan upaya konfirmasi terhadap diduga Bos Besar dari berbagai Merek Rokok tersebut.
Begitu juga dengan APH dan Bea Cukai, hingga berita ini diterbitkan awak media belum mendapatkan jawaban.
Sebagaimana diketahui modus distribusi dan pengiriman, para pelaku kerap menggunakan jasa ekspedisi, mobil pribadi, truk barang dengan bak terbuka, truk kontainer hingga Bus AKAP, bahkan medistribusikannya di pedagang-pedangang kecil di pasar.