Laporan Dugaan Kasus Penggelapan Jual-beli Mobil Merk Honda CRV Nomor Polisi BM 1071 SQ di Polsek Tualang Belum Ada Tindakan, Ada Apa.?

Pekanbaru- Perkara Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan Jual-beli mobil merk Honda CRV Nomor Polisi BM 1071 SQ yang diketahui terjadi pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 sekira pukul 17.00 Wib bertempat dijalan raya KM 4 kelurahan Perawang kecamatan Tualang kabupaten Siak tepatnya di toko Yanmar milik Sdra AX sebagaimana yang dimaksud di dalam pasal 378 KUHPidana dan/ atau 372 KUHPidana Jo Pasal 55, 56 KUHPidana.

Namun belum ada tindakan dari pihak kepolisian sektor Tualang, itu diarahkan membuat Dumas oleh APH.

Bahwa klien kami telah melakukan membuat pengaduan Nomor: Dumas/269/VIII/RES.1.11/2024/Reskrim ke pihak kepolisian Sektor Tualang pada Hari Selasa Tanggal 27 Agustus 2024 sekira pukul 16.50 Wib.

Merasa mengalami nasib hak yang dirugikan oleh Diduga APH yang melalaikan suatu kewajiban sebagai selaku penegak hukum.

Sudah menjadi Laporan Polisi Nomor Polisi: LP/B/72/IX/2024/SPKT/POlSEK TUALANG/POLRES SIAK/POLDA RIAU Tanggal 27 September 2024.

Sungguh disayangkan pihak kepolisian sektor Tualang kabupaten Siak tidak periksa ada diduga oknum terlibat dalam peristiwa tindak pidana tertulis didalam SP2HP tertanggal 04 Oktober 2024.

Menduga kepolisian sektor Tualang kabupaten Siak melindungi ada dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan jual beli mobil CRV tahun 2015 yang diduga terlibat oknum kepolisian.

Sangat ironisnya, cepat dalam mengeluarkan surat SPDP tertanggal 30 September 2024 untuk diberikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan negeri Siak.

Sangat ironisnya, kronologis didalam BAP, SPDP tidak sesuai dengan surat pengaduan. Didalam surat STPL dan SPDP tidak menerangkan Alex, Acuan dan diduga oknum kepolisian yang terlibat dan melainkan hanya kejadian di toko nyanmar milik Alex.

Diduga pihak kepolisian Polsek Tualang Kabupaten Siak tidak profesional dan proporsional dalam menjalankan tugas sebagai penegakan hukum. Didalam surat SPDP ada kejanggalan dan tidak menjelaskan SPDP tidak ada nama terlapor dan Nama pelapor harus dijelaskan.

Sangat mencederai hati masyarakat dalam penegakan hukum sama siapa masyarakat mengadu? Jangan mencederai nama institusi.

Karena suatu peristiwa hukum yang diduga melakukan tindak pidana sudah jelas terang menerang seperti cahaya.

Polisi yang sejatinya menjadi aparat yang tak sekedar penegak hukum tapi sebagai penegak keadilan, hadir ditengah masyarakat sebagai malaikat tak bersayap memberikan rasa nyaman, aman dan tentram pada warganya.

Korban telah menyampaikan keterangan yang dialami dirinya dengan ada peristiwa dugaan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang dilakukan oleh 7 orang diduga ada oknum kepolisian yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

Karena intimidasi tersebut datangnya setelah adanya dugaan penipuan dan Penggelapan penjualan mobil tersebut, maka wajar kami menduga bahwa intimidasi tersebut diperintahkan oleh aktor yang sama dengan terduga penipuan dan Penggelapan Pasal 55, 56 KUHPidana klien kami.

Selain itu, Kuasa Hukum Robby oktanugraha Afriadi Andika S.H.M.H. meminta kepada pihak kepolisian agar segera melakukan pemanggilan, menahan barang bukti dan melakukan penahanan Terlapor. Itu sangat disayangkan perbuatan yang dilakukan oleh diduga oknum kepolisian dan diduga WNA terhadap karyawan BUMD. Jangan sampai terulang kembali terhadap karyawan BUMD yang lain nya dan juga untuk masyarakat Harus di tindak tegas perbuatan penipuan dan/ atau penggelapan Jo Pasal 55, 56 KUHPidana tersebut.

Karena dugaan pidana tersebut bukan peristiwa dugaan pidana pembunuhan, terorisme dll. Seharusnya Oknum pihak kepolisian harus cermat, dan teliti didalam tindak pidana ada mens rea dan actus Reus Oknum pihak kepolisian Polsek tualang kabupaten Siak telah mangkrak terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Peraturan perundang-undangan kepolisian & Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia

Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyedikan Tindak Pidana dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Karena itu kami berharap perkara ini secepatnya ditindaklanjuti oleh kepolisian sektor Tualang kabupaten Siak, kepolisian Daerah Riau, Mabes Polri secara tegas agar masyarakat merasa terlindungi.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *