Surabaya | Tim pidana khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) kini tengah menyidik dugaan korupsi dalam penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh salah satu bank BUMN di Kabupaten Jember. Dugaan korupsi ini diperkirakan telah merugikan negara hingga Rp 30 miliar.
“Kita sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk kasus ini. Dalam waktu dekat, kami akan umumkan progresnya,” ungkap Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, Minggu (6/10/2024) saat dikonfirmasi.
Mia tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai posisi kasus ini, namun dia memastikan bahwa pekan depan akan ada tersangka yang ditahan.
“Mudah-mudahan pekan depan akan ada tersangka yang ditahan,” ujarnya.
Selain kasus penyaluran KUR, Kejati Jatim juga menerbitkan dua Sprindik lainnya terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Bank BUMN. Kasus pertama berkaitan dengan kredit Wirausaha (BWU), dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp 127 miliar.
“Kasus serupa juga terjadi di Pamekasan dengan perkiraan kerugian negara Rp 125 miliar,” tambahnya.
Mia berjanji bahwa pihaknya tidak akan pandang bulu dalam penanganan ketiga kasus tersebut. “Walaupun langit akan runtuh, keadilan harus tetap ditegakkan,” pungkasnya.