5 Orang Perekrut PMI Ilegal Ditangkap Polda Kepri, Seorang Pelaku WN Malaysia

Batam | Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri berhasil mengagalkan upaya pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui jalur resmi Pelabuhan Ferry Internasional di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Dalam pengungkapan ini, Polda Kepri juga berhasil mengamankan 5 orang tersangka diantaranya 3 wanita berinisial YU (47), NS (46), RC (41) dan 2 orang pria berinisial NW (30), ZA (43). Salah satu dari mereka merupakan warga negara asing asal Malaysia.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri Kombes Pol Dony Alexander mengatakan, pengungkapan ini terjadi dalam kurun waktu bulan Agustus hingga Oktober 2024.

“Selama 3 bulan terakhir ini kita berhasil mengungkap 4 Laporan Polisi (LP) perkara tindak pidana perlindungan pekerja migran Indonesia non prosedural yang terjadi di Pelabuhan Internasional Habour Bay dan Batam Center,” ungkap Kombes Dony Alexander didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Rabu (9/10/2024).

Kombes Pol Dony menjelaskan, modus operandi yang dilakukan para tersangka ini adalah melakukan pengurusan pemberangkatan PMI ke luar negeri tanpa dilengkapi persyaratan sebagai pekerja migran Indonesia yang legal.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dari kelima tersangka ini, didapati 1 orang pria berinisial ZA (43) warga negara asing asal Malaysia dengan modus serupa yakni mempekerjakan PMI secara non prosedural sebagai pelayan di rumah makan di sana,” ujarnya.

Dalam pengungkapan ini, korban berjumlah 5 orang warga negara Indonesia yang berasal dari Kota Pekanbaru, Bengkulu, Banyuwangi, Gresik dan Jakarta.

Selain berhasil mengamankan tersangka, Polisi juga turut menyita barang bukti diantaranya 6 buah paspor, 5 tiket kapal, 4 buah boarding pas, 1 boarding pas pesawat Lion Air JT 238 dari Pekanbaru ke Batam, 1 unit sepeda motor Honda Supra X, 2 unit Handphone dan 1 unit mobil Toyota Avanza.

Atas perbuatannya, para tersangka di jerat dengan Pasal 81 atau Pasal 83 UU Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sebesar Rp5 miliar.

“Saya berharap masyarakat dapat memberikan informasi soal praktik pengiriman PMI non prosedural kepada kami pihak Kepolisian. Dengan ritme modus mereka yang selalu berubah-ubah dan selalu menipu serta merekayasa dokumen-dokumen agar bisa masuk ke negara tujuan harus tetap kita waspadai,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *