Lampung Selatan | 3 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung karena berupaya menyelundupkan 7 kg sabu dan 204 butir pil ekstasi dari Malaysia. Polisi mengatakan ketiga pelaku ini dijanjikan mendapat upah Rp 90 juta per orang untuk 1 kilogram sabu.
“Hasil keterangan para pelaku yang berperan sebagai kurir ini mereka mendapatkan upah atau bayaran sebesar Rp 90 juta untuk satu kilogram sabu yang berhasil dikirim,” kata Dirresnarkoba Polda Lampung Kombes Irfan Nurmansyah saat dikonfirmasi, Minggu (27/10/2024).
Irfan menjelaskan ketiga pelaku membawa barang haram itu dalam jumlah yang berbeda-beda. Sehingga upah yang mereka terima pun tidak merata.
“Jadi mereka ini ada yang bawa 2 kilogram, ada yang 3 kilogram. Jadi nggak rata, ada yang dapat Rp 180 juta ada yang Rp 270 juta,” sambung Umi.
Selain dijanjikan upah puluhan juta tersebut, mereka juga dibekali uang sebagai jasa pengiriman sebesar Rp 5 juta. Uang tersebut digunakan sebagai modal perjalanan. Setelah barang sampai, barulah bayar puluhan juta tadi didapatkan utuh.
“Dari Malaysia itu mereka masing-masing diberikan uang tunai Rp 5 juta, uang itu untuk keperluan mereka selama perjalanan menghantarkan narkoba ke Jawa Timur. Nanti setelah semuanya selesai sisanya baru diberikan,” jelas Umi.
Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap 3 orang pria yang akan menyelundupkan narkoba. Sebanyak 7 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dan ratusan pil ekstasi diamankan.
Pengungkapan ini terjadi di Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan pada 19 Oktober 2024 lalu. Dari video yang diterima detikSumbagsel, terlihat sejumlah petugas melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti narkoba yang disimpan di dalam korset yang dililitkan ke tubuh mereka.