Jakarta | Presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029 akan dilantik pada Minggu, 20 Oktober 2024.
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka ditetapkan sebagai pemenang dalam Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024 setelah unggul dari pasangan Anies Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Prabowo dan Gibran mendapatkan 96.214.691 suara sah atau sekitar 58,6 persen dari total 164 juta suara sah. Lantas, kapan jadwal pelantikan presiden-wakil presiden terpilih periode 2024-2029?
Lokasi dan Jadwal Pelantikan Presiden-Wakil Presiden 2024
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Ahmad Muzani mengatakan upacara pelantikan bakal digelar di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Minggu, 20 Oktober 2024, pukul 10.00 WIB.
“Pelantikan di Senayan,” kata Muzani usai bertemu Presiden Joko Widodo atau Jokowi, sebagai Wakil Ketua MPR RI, di Istana Kepresidenan Jakarta.
Keputusan itu diambil walaupun sebelumnya ada spekulasi terkait kemungkinan pelantikan di Ibu Kota Nusantara (IKN). Muzani menegaskan bahwa pelantikan akan dilaksanakan di Senayan, tanpa memberikan alasan mengapa IKN tidak dipilih sebagai lokasi acara.
Aturan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden
Ketentuan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih diatur dalam Pasal 50 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum (Pemilu), meliputi:
- Pasangan calon terpilih dilantik menjadi presiden dan wakil presiden oleh MPR RI.
- Dalam hal calon wakil presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, maka calon presiden terpilih dilantik menjadi presiden.
- Dalam hal calon presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, maka calon wakil presiden terpilih dilantik menjadi presiden.
- Dalam hal calon presiden dan wakil presiden terpilih berhalangan tetap sebelum dilantik menjadi presiden dan wakil presiden, maka MPR RI menyelenggarakan sidang untuk memilih presiden dan wakil presiden dari dua pasangan calon (paslon) yang diusulkan oleh partai politik (parpol) atau gabungan parpol yang paslonnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua.
- Berhalangan tetap yang dimaksud, antara lain meninggal dunia atau tidak diketahui keberadaannya.
Alur Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden
Berikut tahapan pelantikan presiden dan wakil presiden yang berlaku di Indonesia:
1. Sidang Paripurna MPR
Pelantikan dibuka dengan sidang paripurna MPR RI yang dihadiri oleh seluruh anggota MPR, pejabat tinggi negara, dan tamu undangan, baik dari dalam maupun luar negeri.
Dalam sidang, ketua MPR berperan sebagai pemimpin dan membuka acara dengan sambutan resmi, lalu menjelaskan serangkaian kegiatan pelantikan hingga selesai.
2. Pengucapan Sumpah atau Janji
Setelah pembukaan sidang, acara pelantikan dilanjutkan dengan pengucapan sumpah jabatan atau janji oleh presiden dan wakil presiden terpilih.
Prosesi dilakukan di hadapan seluruh anggota MPR dan tamu undangan, serta secara bergantian sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Berikut bunyi sumpah untuk presiden:
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban sebagai Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar, dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”
Sementara bunyi sumpah wakil presiden hampir sama, hanya mengganti kata “presiden” menjadi “wakil presiden”. Apabila presiden atau wakil presiden memilih untuk tidak mengucapkan sumpah, maka dapat mengucapkan janji dengan redaksi yang serupa tanpa menggunakan “Demi Allah”.
3. Penandatanganan Berita Acara
Setelah pengucapan sumpah jabatan atau janji, presiden dan wakil presiden menandatangani berita acara pelantikan sebagai tanda pengesahan. Proses penandatanganan dilaksanakan di hadapan ketua MPR dan disaksikan oleh seluruh tamu undangan.
4. Pidato Presiden Terpilih
Selepas itu, presiden terpilih diberikan kesempatan untuk memberikan pidato kenegaraan perdana. Dalam pidatonya, presiden umumnya menyampaikan visi dan misi yang akan dijalankan.
Selain itu, pidato tersebut menjadi momen bagi presiden untuk menginformasikan harapan dan komitmen dalam menjalankan amanah dari rakyat.
5. Penutupan Sidang Paripurna
Setelah rangkaian acara pelantikan selesai, ketua MPR akan menutup sidang paripurna. Ketua MPR menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden telah sah dilantik sesuai dengan ketentuan konstitusi.
6. Upacara Simbolis dan Penyambutan di Istana Negara
Kemudian, presiden dan wakil presiden yang baru dilantik biasanya akan melanjutkan acara dengan upacara simbolis di Istana Negara. Mereka akan menerima tamu negara, dan hal itu menjadi tanda dimulainya tugas kenegaraan.