Inhil | Dua anggota Polres Indragiri Hilir, Riau berinisial SS dan DH ditangkap terkait kasus narkoba jenis sabu. Kedua bintara berpangkat Bripka itu ditangkap terkait peredaran kasus narkoba jenis sabu.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Budi Setiawan mengatakan kasus bermula saat personel Satnarkoba mendapat informasi transaksi narkoba. Pelaku disebut berinisial SS alias R dan DH.
“Awalnya Satresnarkoba medapat informasi dari masyarakat ada laki-laki yang berinisial SS alias R dan DH alias H sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu,” kata Budi, Senin (2/9/2024).
Informasi diterima pada 25 Agustus sekitar pukul 20.30 WIB. Setelah dapat informasi, Kasat Narkoba Polres Indragiri Hilir, AKP Mochammad Jacub langsung melakukan pemantauan bersama tim opsnal polsek.
Kemudian setelah dilakukan penyelidikan, Rabu (28/8) sekitar pukul 00.30 WIB tim memastikan keberadaan kedua pria yang diduga pelaku. Saat itu, kedua pelaku tiba-tiba melintas di depan Polsek Tembilahan Hulu.
Selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap SS dan DH. Setelah dilakukan penangkapan, polisi menemukan badang bukti satu buah kotak rokok berisi kantong plastik diduga berisikan narkotika.
Hasil pemeriksaan, terungkap keduanya merupakan anggota Polres dan Polsek di Indragiri Hilir. Keduanya berpangkat Bripka.
“Hasil tes urine SS dan DH positif pakai methampetamin. Keduanya anggota dari Polres Inhil dan polsek di Inhil. Keduanya diduga pengedar atau penjual,” katanya. (ade monchai)